Bali — Sebagai tindak lanjut dari Pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2021 yang lalu maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk mengembangkan profesi Mediator, Ajudikator, Konsiliator dan Arbiter profesional di Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah bekerja sama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI dan Perkumpulan Hukum Perumahsakitan Indonesia (PHPI) menyelenggarakan PELATIHAN MEDIASI KESEHATAN Batch – 1.
Pelatihan Mediasi Kesehatan Batch – 1 tersebut diselenggarakan selama 40 (empat puluh) jam pelajaran mulai dari hari Rabu 24 November 2021 s/d hari Sabtu, 27 November 2021 di Hyatt Regency Hotel, Sanur Bali.
Pelatihan tersebut diharapkan dapat melahirkan para MEDIATOR KESEHATAN yang profesional dan kompeten. Peserta Pelatihan Mediasi Kesehatan Batch – 1 diikuti oleh 150 (seratus lima puluh) orang peserta yang terdiri atas unsur pimpinan Rumah Sakit Umum (RSU) / Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) / Rumah Sakit Swasta dari seluruh Indonesia.
Pelatihan Mediasi Kesehatan akan diselenggarakan secara rutin dan terjadwal di berbagai daerah di Indonesia dalam rangka menyediakan Mediator Kesehatan yang handal, profesional dan kompeten.
Pelatihan Mediasi Kesehatan Batch – 1 di isi oleh beberapa narasumber yang kompeten seperti dr. Azhar Jaya, SKM., MARS., Sundoyo, S.H., MKM., M.Hum, dr. Yuwanda Nova, S.H., M.H., MARS., Prof. Dr. Sugianto, S.H., M.H., Prof. Dedi Jubaedi, S.H., M.A, Didin Nurul Rosidin, S.H., M.H., Ph.D, dan Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CIArb.
Para peserta Pelatihan Mediasi Kesehatan adalah para praktisi hukum dan/atau praktisi kesehatan yang sudah berpengalaman di bidangnya masing – masing dan mayoritas dari para peserta para pimpinan Rumah Sakit Umum (RSU) / Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) / Rumah Sakit Swasta dari seluruh Indonesia. Para peserta pelatihan Mediasi Kesehatan batch – 1 yang dinyatakan nantinya akan menjadi Mediator Kesehatan (Health Mediator) yang terdaftar di DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI).
Para lulusan Pelatihan Mediasi Kesehatan batch-1 tersebut nantinya akan memperoleh ID Card (Kartu Tanda Pengenal) Mediator dari Dewan Sengketa Indonesia dan secara otomatis akan terdaftar sebagai Mediator Kesehatan Profesional di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) membutuhkan sedikitnya 10.000 (sepuluh ribu) Mediator Profesional dan Bersertifikat yang bersifat spesialis dan persebarannya merata di di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia.
Semoga dengan adanya penyelenggaraan Pelatihan Mediasi Kesehatan Batch – 1 ini dapat memberikan dukungan bagi terwujudnya sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) kesehatan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang sedang bersengketa.
Diakhir pernyataannya, SABELA GAYO, S.H., M,H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML selaku Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengharapkan agar semua peserta Pelatihan Mediasi Kesehatan Batch -1 dapat dinyatakan KOMPETEN dan menjalankan profesinya sebagai Mediator Kesehatan Profesional di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Melalui proses penilaian yang ketat, Komite Sertifikasi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan memberikan gelar profesi Certified Professional Health Mediator (CPHM) kepada semua alumni Pelatihan Mediasi Kesehatan Batch – 1 yang telah dinyatakan KOMPETEN.
(Redaksi)