Pekalongan – Salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering dijumpai adalah berbelok secara tiba-tiba. Parahnya lagi, menghidupkan sein beberapa detik sebelum berbelok.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., saat menanggapi insiden kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor yang terjadi di Jl.Raya Kesesi-Bojong (Desa Krandon) Kec. Kesesi Kab.Pekalongan, Senin (22/11/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
AKP Harman menjelaskan kronologi kecelakaan itu berdasarkan keterangan saksi mata dilokasi, berawal dari sepeda motor Honda Supra X G 67XX FK melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekira 30 Km/jam. Sesampaibta di TKP sepeda motor Honda Supra X G 67XX FK hendak belok kekanan tanpa menyalakan lampu isarat/sein. Dan pada saat bersamaan dari arah belakang melaju sepeda motor Honda Mega Pro G 25XX SK berboncengan. Karena jarak yang terlalu dekat kedua kendaraan tidak dapat menghindar dan terjadilah kecelakaan hingga mengakibatkan seorang pembonceng sepeda motor Honda Mega Pro G 25XX SK terluka hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Kedungwuni Kab. Pekalongan, ujarnya Selasa (23/11/2021).
Untuk itu Kasat Lantas meminta kepada pengguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat, sebelum berbelok wajib menghidupkan lampu sein minimal 10-20 meter sebelum titik belok.
Sebelum berbelok atau pindah lajur pun kita wajib untuk mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, belakang dulu, baru menyalakan lampu sein. Lajur yang dilintasi juga harus langsung disesuaikan. Bila ingin berbelok kanan, maka langsung mengambil lajur kanan. Begitu pula sebaliknya.
“Jadi 10-20 meter sebelum turning point atau titik belok sudah memberikan sein sebagai tanda kepada pengguna jalan lain,” ungkap AKP Harman.
Nah, jika langkah tersebut sudah dilakukan, hal lain yang tak kalah penting adalah mengecek spion. Tujuannya untuk memastikan situasi untuk berbelok aman.
Selain itu, khusus pengendara motor juga diharuskan melakukan blind spot check atau menoleh sedikit ke belakang. Cara ini dianggap perlu dilakukan. Pengendara motor cenderung tidak bisa melihat sesuatu yang hanya berjarak satu meter di belakangnya.
“Jadi harus menoleh lagi untuk memastikan blind spot kita. Ketika semua sudah dirasa aman, baru berbelok. Kalau tidak aman, jangan belok. Logikanya seperti itu,” tutup Kasat Lantas AKP Harman.
( Imam Santoso )