Bandung, Jawa Barat — Beredarnya pemberitaan tentang Pembekuan dan skorsing Ketua PD PARFI Jabar Hj Dewi Rusmanah Partadisastra yang akrab di sapa Dewi Parta saat ini memang menjadi topik hangat.
Saat Awak media bertemu dengan Dewi Parta dalam sebuah kegiatan, awak media pun mempertanyakan kebenaran berita tersebut yang mana menyampaikan, “Benar, dan terus terang saja ada rasa kaget dan kecewa,” ungkapnya di Loby Hotel Homan Bandung, Minggu (21/11/2021).
“Yang saya sesalkan, surat pembekuan tersebut sampai hari ini saya belum menerima langsung dari PB PARFI ataupun melalui wa dari PB PARFI,” akunya.

“Hal ini menunjukan ketidak profesionalan yang ada di tubuh PARFI yang merupakan sebuah Organisasi besar tidak memiliki peradaban etika kesopanan yang di terapkan,” katanya.
Menurut Dewi Parta, “Bahwa pada tanggal 2 septembet 2021 Dewi Parta membuat surat pengaduan kepada PB PARFI bahwa Isan Sanusi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PARFI JABAR yang mana telah menyatakan mengundurkan diri melalui Watsaap Grup KSB PARFI JABAR merekut orang-orang untuk di mintai 100 KTP dalam penggulingan Ketua Pd Parfi Jabar dan di dukung oleh oknum PB PARFI,” terangnya
“Selanjutnya, Pada tgl 22 september 2021 terbitlah surat pemberitahuan bahwa pada tgl 16 september 2021 Pengurus Besar Persatuan Artis film Indonesia telah berhasil menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) utk Dewan Kehormatan PARFI dengan no 006/PB.PARFI/S.E/PO/09/2021,” kata Dewi Parta.

Lalu, lanjutnya, “Pada tgl 5 Oktober 2021 saya memenuhi undangan PB PARFI yang bertempat di Gedung Pusat Perfileman H.Usmar Ismail Lt.4.Jln HR Rasuna Said Kav .C22 Kuningan Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang kode Etik yang di selenggarakan oleh PB PARFI,” ungkapnya.
“Dalam sidang kode etik tersebut, saya sebagai pelapor, Isan Sanusi sebagai terlapor, Gusti Randa S.H sebagai Hakim, Advent Cristy anggota Mawardi anggota, Wawan sebagai Notulen dan di hadiri oleh Pong Harjatmako sebagai DPO namun di suruh keluar oleh Gusti Randa tidak di perkenankan ikut menghadiri,” paparnya.
“Sidang tersebut berjalan dengan tertib aman walaupun agak sedikit memanas. Selama persidangan di ketik oleh Notulen wawan dan surat redaksi petisi 100 KTP yang di tandatangani oleh Isan Sanusi sebagai koordinator Petisi di bacakan oleh Gusti Randa berikut deretan KTP serta tandatangan petisi,” ucap Dewi.

“Selesai sidang saya menanyakan salinan redaksi berita acara sidang, Namun Jawab Gusti Randa nantilah dikirim hasilnya,” kata Dewi menceritakan kejadian tersebut.
Selesei sidang memang memanas karena Evi Sings selaku Bendahara PARFI akan melaporkan saya ke polisi. Bahkan, saat berpapasan di pintu Evi Sings bicara pada saya dengan nada mengancam “saya cabut SK kamu Wi”. Ancaman tersebut sering di sampaikan via tlpn apabila saya berdebat atau tidak mau menuruti perintahnya,” ucap Dewi.
“Seperti halnya saya di larang datang pada acara HBH PARFI dengan alasan kalau Evi, Gusti Randa, Yetty Loren tidak datang kamu juga tidak boleh datang, saat itu saya tetap akan menghadiri karena Undangan tersebut di sampaikan oleh Paramitha Rusadi. Saya mendapatkan ancaman dari Evi Sing bahwa “kalau kamu tetap datang saya cabut SK kamu wi”. Hingga saat itu untuk mencari alasan saya berbohong dan menyampaikan bahwa ibu saya sedang sakit dan tidak bisa datang di HBH PARFI,” katanya.
“Selanjutnya, Surat skorsing yang saya dapatkan adalah dari postigan orang dengan .No : 004/PB.PARFI/P/S-K/X/2021.Perihal: SKORSING. Dalam sangsi tersebut saya di kenakan 5 pasal, jelas saya kaget dan shok saya pelapor menjadi tersangka. Namun tidak di jelaskan kesalahan atau pelanggaran saya hanya barisan pasal,” ucap Dewi.
“Saya telpon Gusti Randa tidak diangkat, di Watsaap tidak di balas. Akhirnya saya telpon Ketua DK yang mana menjawab “saya tidak tau ada persidangan”. Lalu saya telpon Ketua DPO jawabnya “saya dapat surat skorsing mba Dewi Parta dari orang lain,” jawab mereka.
“Yang saya sesalkan adalah surat Skorsing tersebut saya dapatkan dari orang lain hingga berita menyebar. Kenapa tidak ke langsung ke saya,” keluhnya.
Perlu di ketahui pula, katanya, “Selesai sidang kode etik di PB PARFI, redaksi dari berita acara tidak di bacakan ulang serta saya tidak di berikan salinan serta tidak di tanda tangani oleh saya. Sampai saat ini pelanggaran apa yang saya lakukan saya tidak tau,” kata Dewi.
“Dengan kejadian ini di harapkan segera ada pembenahan di tubuh PARFI agar tidak ada lagi korban lain seperti yang saya alami demi kebaikan PARFI kedepan. Karena, sangat di sayangkan Organisasi PARFI ini harus ternoda oleh orang yang tidak bertanggung awab atas Ego dan kepentingan pribadi,” pungkasnya kepada awak media.
(Redaksi)












