Sumedang, Jawa Barat — Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., gelar konferensi pers perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong yang di lakukan oleh diduga tersangka Sdr.Yana Suparlan, dengan tkp di Jl. Cadas Pangeran, Kab.Sumedang.

Jajaran Polres Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna alias Yana Cadas Pangeran sebagai tersangkan kasus penyebaran berita bohong.

“Dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers hari ini Senin, 22 November 2021.

Kapolres Sumedang mengatakan, meski Yana ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Meski begitu Yana memiliki kewajiban untuk wajib lapor setiap hari.

“Sampai saat ini saudara Yana itu tidak dilakukan penahanan karena pasal ini ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian. Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan,” papar Kapolres.

“Pengecualian. Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan,” papar Kapolres.

Yana sendiri dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun, bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.

 

(Sumber : humaspolda.jabar)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *