Polres Pekalongan – Penting diketahui, kecelakaan lalu lintas banyak terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Seperti halnya masih banyak dijumpai pengendara sepeda motor maupun mobil yang sembarangan ketika ingin memutar balik kendaraan. Padahal memutar balik yang tidak benar bisa menjadi bahaya bagi pengguna jalan lain.
“Melakukan putar balik di jalan umum tidak bisa sembarangan, karena setiap jalan umum khususnya jalan-jalan besar biasanya telah diberikan tanda boleh tidaknya area tersebut untuk melakuan putar balik, ujar Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., Selasa (7/9/2021).
Untuk itu AKP Harman mengimbau kepada pengemudi kendaraan yang hendak melakukan putar balik, pastikan ada di sisi kanan jalan. Setelah itu nyalakan lampu sein untuk memberi informasi ke kendaraan yang ada dibelakang. Dan tentunya saat hendak manuver putar balik dilakukan pada tempat yang dibenarkan, dimana ada rambu dan marka garis putus-putus, ujarnya.
Perlu diketahui bahwa beberapa hari lalu di Jl. Mayjend S. Parman (Depan Grosir) Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan terjadi kecelakaan lalulintas yang diduga disebabkan sebuah truk G 83XX B yang dikemudikan ZA, 40 tahun hendak putar balik, Minggu (5/9/2021).
Pada saat bersamaan dari arah belakang melaju dengan kecepatan tinggi sepeda motor Honda Beat G-57XX TB yang dikendarai RQ, 33 tahun langsung menabrak bagian samping mobil truck tersebut, akibat kejadian tersebut RQ pengendara sepeda motor Honda Beat mengalami luka di bagian rahang dan selanjutnya dilarikan ke RS Djunaid Pekalongan.
( IMAM SANTOSO )