Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia kembali menggelar Sidang Terbuka ke-78 dalam agenda Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator serta Arbiter di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat, dengan diikuti oleh 23 peserta yang resmi diambil sumpah dan dilantik.
Prosesi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme penyelesaian sengketa di Indonesia melalui jalur non litigasi yang semakin dibutuhkan masyarakat modern. Para peserta yang dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas profesinya secara independen, objektif, dan menjunjung tinggi etika hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan sengketa, baik perdata, bisnis, maupun hubungan sosial kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan sidang terbuka tersebut, Dewan Sengketa Indonesia juga kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga pelopor dalam pengembangan profesi mediator di Indonesia. Hal itu diperkuat dengan penghargaan Rekor MURI Nomor 11432/R.MURI/XII/2023 yang diberikan kepada Dewan Sengketa Indonesia sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Mediator secara resmi.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo menegaskan bahwa mediator dan arbiter memiliki peran strategis dalam membangun budaya penyelesaian sengketa yang damai, cepat, dan berkeadilan di tengah masyarakat.
โMediator dan arbiter bukan hanya profesi, tetapi amanah moral untuk menghadirkan keadilan melalui dialog, objektivitas, dan integritas. Dewan Sengketa Indonesia berkomitmen mencetak praktisi penyelesaian sengketa yang profesional, beretika, dan mampu bersaing hingga tingkat internasional,โ ujar Prof. Sabela Gayo.

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan dunia usaha, investasi, dan dinamika sosial di Indonesia membutuhkan lebih banyak tenaga profesional yang mampu menjadi penengah secara netral dan terpercaya.
โKami ingin membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang modern dan edukatif, sehingga masyarakat memahami bahwa konflik tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Mediasi, arbitrase, ajudikasi, dan konsiliasi adalah solusi hukum yang efektif serta menjunjung nilai kemanusiaan,โ tambahnya.
Baca juga berita ini ๐๐๐:
Kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri para praktisi hukum, akademisi, dan peserta dari berbagai daerah. Momentum tersebut sekaligus menjadi simbol penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang alternatif penyelesaian sengketa (APS) di Indonesia.
Dengan terselenggaranya Sidang Terbuka ke-78 ini, Dewan Sengketa Indonesia diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam mencetak mediator, arbiter, ajudikator, dan konsiliator profesional yang mampu mendukung terciptanya kepastian hukum dan budaya damai di Indonesia.










