Terkait Dugaan Pengeroyokan Advokat di Gading Tutuka, Sekretaris DPD KAI Jawa Barat Angkat Bicara 

banner 468x60

Kabupaten Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Komplek Gading Tutuka II, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Selasa (21/4/2026) dini hari, menjadi sorotan serius dan memantik pertanyaan besar tentang efektivitas perlindungan hukum terhadap profesi advokat.

Peristiwa terjadi saat advokat berinisial A tengah menjalankan tugas profesinya untuk melakukan mediasi dengan pihak berinisial MZ. Namun, upaya penyelesaian sengketa secara damai itu justru berubah menjadi aksi kekerasan.

Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang. Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Otista Kabupaten Bandung.

Meski demikian, penanganan awal oleh aparat penegak hukum mendapat perhatian positif. Jajaran kepolisian, khususnya Polresta Bandung, dinilai bergerak cepat dalam merespons laporan serta melakukan langkah-langkah awal penanganan di lapangan. Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan, dan 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sekretaris DPD KAI Jawa Barat, Advokat AA Jaelani, S.H., CLD., CLCT., CCLM, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa, namun tetap mengapresiasi respons cepat aparat.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan menjadi indikator bahwa perlindungan terhadap advokat masih perlu diperkuat. Namun kami juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian, khususnya Polresta Bandung, yang sigap merespons kejadian ini dan mulai melakukan penanganan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa apresiasi tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Gerak cepat tentu penting, tetapi yang lebih utama adalah ketegasan dalam proses hukum. Kami berharap kasus ini diusut tuntas dan para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

AA Jaelani juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap advokat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap advokat bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai supremasi hukum itu sendiri.” ungkapnya, Selasa 21 April 2026.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak luas dari peristiwa tersebut terhadap kepercayaan publik.

“Jika tidak ditangani secara serius, ini bisa menjadi preseden buruk. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap jalur hukum dan beralih ke cara-cara kekerasan,” ucapnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Menurutnya, perbuatan yang diduga terjadi dalam kasus ini berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 262 (Pengeroyokan):

  • Kekerasan secara bersama-sama di muka umum: pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
  • Jika mengakibatkan luka: pidana penjara paling lama 7 tahun
  • Jika mengakibatkan luka berat: pidana penjara paling lama 9 tahun
  • Jika mengakibatkan kematian: pidana penjara paling lama 12 tahun

Perlindungan Profesi Advokat

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal 16:

Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun aparat telah menunjukkan respons cepat, tantangan utama tetap pada konsistensi dan ketegasan penegakan hukum hingga tuntas.

Perlindungan terhadap advokat tidak boleh berhenti pada norma, tetapi harus nyata di lapangan.

Publik kini menunggu pembuktian: apakah gerak cepat aparat akan berujung pada keadilan yang tegas, atau justru berhenti di tahap awal tanpa kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *