Dugaan Pengeroyokan Advokat di Gading Tutuka, Alarm Keras bagi Penegakan Hukum

banner 468x60

Kabupaten Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seorang advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) terjadi di Komplek Gading Tutuka II, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, advokat berinisial A saat itu hendak melaksanakan agenda mediasi dengan seseorang berinisial MZ. Namun, proses yang diharapkan berlangsung kondusif justru berujung pada tindakan kekerasan.

Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang. Aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban di sejumlah bagian tubuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Otista Kabupaten Bandung. Sementara itu, pihak-pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Ketua DPD KAI Jawa Barat, Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., CCD, mengecam keras insiden tersebut dan menilai tindakan kekerasan terhadap advokat merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Advokat dilindungi oleh undang-undang, dan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya saat menemui korban di ruang IGD RS Otista, Selasa 21 April 2026.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya menyangkut individu, melainkan juga menyentuh marwah profesi advokat.

“Ini adalah bentuk ancaman terhadap penegakan hukum itu sendiri. Jika advokat yang menjalankan fungsi mediasi saja bisa menjadi korban kekerasan, maka ini menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum,” bebernya.

Deny juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kami dari DPD KAI Jawa Barat akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris DPD KAI Jawa Barat, Advokat AA Jaelani, S.H., CLD., CLCT., CCLM, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi advokat.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Kekerasan terhadap advokat adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi advokat di lapangan, khususnya dalam menjalankan fungsi mediasi dan penyelesaian sengketa.

“Kami berharap ada jaminan keamanan bagi advokat dalam menjalankan tugas. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap konflik.

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mulai dari 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara, tergantung akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perlindungan terhadap advokat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *