Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID – Upaya memperkuat sistem penyelesaian sengketa di sektor kedirgantaraan nasional memasuki babak baru dengan diluncurkannya Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Indonesia (Indonesia Mediation and Arbitration Center for Aviation). Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menangani berbagai persoalan hukum di bidang penerbangan dan industri dirgantara yang kian kompleks.
Peluncuran lembaga ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem hukum yang lebih modern, efisien, dan berdaya saing global, khususnya dalam penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi.
Dengan pendekatan mediasi dan arbitrase, proses penyelesaian perkara diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Lembaga ini hadir di tengah meningkatnya kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang spesifik dan adaptif terhadap karakteristik industri kedirgantaraan, yang melibatkan aspek teknologi tinggi, keselamatan penerbangan, hingga regulasi internasional.
Pandangan strategis disampaikan oleh Prof. Sabela Gayo yang menilai bahwa pembentukan lembaga ini merupakan terobosan penting dalam sistem hukum nasional.
“Peluncuran Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Indonesia adalah langkah maju yang sangat visioner. Ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai membangun sistem penyelesaian sengketa yang spesifik, profesional, dan sejalan dengan perkembangan industri global,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Menurutnya, sektor kedirgantaraan tidak dapat disamakan dengan bidang lain dalam penyelesaian sengketa, karena memiliki kompleksitas yang tinggi dan melibatkan berbagai kepentingan strategis.
“Sengketa di bidang dirgantara membutuhkan penanganan yang cepat, tepat, dan oleh tenaga ahli yang memahami substansi teknis maupun regulasi internasional. Lembaga ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehadiran lembaga ini juga menjadi peluang besar untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia.
“Jika dikelola dengan integritas dan profesionalitas, lembaga ini dapat menjadi rujukan, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga regional bahkan global. Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa Indonesia mampu menjadi pusat penyelesaian sengketa dirgantara yang kredibel,” tambahnya.
Selain itu, Prof. Sabela Gayo juga mengingatkan pentingnya menjadikan lembaga ini sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat dan pelaku industri.
“Mediasi dan arbitrase bukan sekadar mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga sarana edukasi hukum yang efektif. Kita ingin membangun budaya hukum yang lebih damai, solutif, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Indonesia, diharapkan penyelesaian sengketa di sektor penerbangan dan dirgantara dapat dilakukan secara lebih profesional, efisien, dan berintegritas. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Indonesia dalam membangun sistem hukum yang modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (Red)










