Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID – Peta organisasi profesi hukum di Indonesia memasuki babak baru dengan terbentuknya PERKUMPULAN PENGACARA & KONSULTAN HUKUM DIRGANTARA INDONESIA (PPKHDI). Organisasi ini menjadi yang pertama di Tanah Air yang secara khusus mewadahi para pengacara dan konsultan hukum dengan spesialisasi di bidang kedirgantaraan.
PPKHDI dijadwalkan akan dilantik secara resmi pada Senin, 27 April 2026 di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA). Momentum tersebut sekaligus akan dirangkaikan dengan pelantikan dan peluncuran dua institusi strategis, yakni Lembaga Mediasi & Arbitrase Dirgantara Indonesia serta Lembaga Mediasi & Arbitrase Dirgantara Internasional Indonesia.
Kehadiran PPKHDI dinilai sebagai langkah progresif dalam menjawab kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, khususnya di sektor kedirgantaraan yang mencakup penerbangan, teknologi dirgantara, hingga aspek hukum internasional. Selama ini, bidang tersebut belum memiliki wadah profesi yang secara khusus fokus dan terstruktur.
Dengan pendekatan berbasis keilmuan dan profesionalitas, PPKHDI diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia hukum yang memiliki kompetensi spesifik, sekaligus berdaya saing di tingkat global.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., yang menilai pembentukan PPKHDI sebagai tonggak penting dalam penguatan sektor hukum nasional.
“Kehadiran PPKHDI merupakan langkah strategis dalam membangun spesialisasi profesi hukum di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa kita mulai bergerak menuju sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan sektor strategis,” ujarnya, Jum’at 27 Maret 2026.
Menurutnya, sektor kedirgantaraan membutuhkan pendekatan hukum yang tidak umum, melainkan berbasis keahlian khusus dan pemahaman lintas disiplin.
“Hukum kedirgantaraan menuntut kapasitas lebih—tidak hanya memahami regulasi nasional, tetapi juga standar internasional, aspek teknologi, dan keselamatan. PPKHDI harus menjadi pusat lahirnya praktisi hukum yang unggul di bidang ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
“Profesionalitas tanpa integritas tidak akan berarti. PPKHDI harus menjadi simbol kepercayaan, menjunjung tinggi etika, serta menghadirkan praktik hukum yang berwibawa dan berkeadilan,” tambahnya.
Dengan visi nasional yang kuat serta langkah konkret melalui pembentukan lembaga mediasi dan arbitrase, PPKHDI diproyeksikan tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga mitra strategis dalam pembangunan hukum Indonesia di sektor kedirgantaraan.
Pelantikan pada 27 April 2026 mendatang diharapkan menjadi awal dari kontribusi nyata PPKHDI dalam memperkuat sistem hukum nasional, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam perkembangan hukum kedirgantaraan di tingkat global. (Red)










