Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Polemik dunia pendidikan memang menjadi permasalahan yang terjadi setiap tahunnya. Salah satunya adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berjalan selama ini.
Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025) lalu.
Menurutnya, sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, pemerataan akses pendidikan, serta meminimalkan potensi konflik dalam proses penerimaan siswa.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan, bahwa sejumlah perubahan signifikan dihadirkan dalam regulasi baru ini.
Biyanto menegaskan bahwa penyelesaian rancangan regulasi SPMB menjadi prioritas utama kementerian.
“Diberi tugas oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan regulasi ini pada Januari 2025. Karena Februari, regulasi ini harus segera diundangkan,” ungkap Biyanto.
Ia juga menambahakan, bahwa SPMB akan memperbaiki sejumlah masalah yang kerap muncul dalam PPDB, termasuk isu zonasi, transparansi kuota sekolah, dan integrasi teknologi.
Hal ini diharapkan dapat memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkendala batasan geografis atau kesenjangan ekonomi.
“SPMB tidak hanya mengedepankan aspek teknologi, tetapi juga pendekatan humanis. Kami berupaya memastikan sistem ini benar-benar memprioritaskan kepentingan siswa dan orang tua,” kata Biyanto.
Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, Kemendikdasmen juga akan menggandeng pemerintah daerah, sekolah, dan organisasi pendidikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang SPMB sebelum regulasi diimplementasikan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
“Langkah ini diharapkan mampu membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas,” tandasnya.









