Nota Kesepahaman antara Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Center & Indonesia Dispute Board (IDB)

BERITA UTAMA18 Dilihat
banner 468x60

 

Uni Emirat Arab, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang kini berada di Kota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab menggelar acara Nota Kesepahaman antara Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Center & Indonesia Dispute Board (IDB).

Dari informasi yang di peroleh acara Nota Kesepahaman Pusat Arbitrase ADGM di wakili langsung oleh Linda Fitz-alan selaku Direktur Eksekutif Pengadilan ADGM.

“Pada hari ini DSI telah menggelar acara penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Abu Dhabi Global Market (ADGM) Arbitration Center & Indonesia Dispute Board (IDB),” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (3/8/2023).

“Dengan terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut maka Indonesia Dispute Board (IDB) resmi sebagai mitra Abu Dhabi Global Market (ADGM) yang selanjutnya akan bekerjasama dalam membantu berbagi permasalahan sengketa di kemudian hari,” paparnya.

Sementara itu, dari informasi yang di peroleh Indonesia Dispute Board (IDB) di wakili oleh Sabela Gayo (President of Indonesia Dispute Board) di hadiri para Peserta di antaranya Hannah Dennehy (Panitera ADGM Pengadilan), Dr. Ispindar Zen (Mediator & Arbiter DSI) dan Dr. Ahmad Yani (Mediator & Arbiter DDI).

Dalam rilis yang di terima oleh Redaksi media Cybernusantara1.id, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CML., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb menyatakan bahwa DSI akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder. Hal itu di lakukan untuk memperoleh saran dan masukan sekaligus dukungan kolaborasi dalam memperkuat kehadiran Indonesia Dispute Board (IDB) di Kota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Hingga saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board.

Dalam praktiknya di lapangan DSI sebagai Institusional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi.

Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang merupakan refleksi komitmen DSI untuk memberikan layanan spesialisasi Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution) yang berkualitas di Indonesia.

Sampai saat ini, DSI memiliki sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa antara lain;

1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas.

Terakhir, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berharap semoga dengan inisiator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang akan menghadirkan Layanan Mediasi Internasional / Lintas Batas Negara (Cross Border / International Labour Dispute Services) dapat membantu penyelesaian berbagai sengketa dengan lebih efektif, efisien, berkeadilan dan bermartabat,” tandasnya.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *