Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Kehadiran Dewan Sengketa Indonesia dalam kiprahnya merupakan sebuah terobosan/solusi bagi para pemangku kepentingan yang tengah bersengketa sehingga mendapat keadilan bagi kedua belah pihak. Bahkan keberadaan profesi praktisi telah mendapatkan posisi di setiap Pengadilan Negeri di Indonesia.
Sepertu kali ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., mengabarkan bahwa telah di terima 3 (tiga) orang sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A Provinsi Banten.
Dalam keterangannya Sabela Gayo mengatakan, “Alhamdulillah Alumni Mediasi IPPI – DSI yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia saat ini telah di terima sebagai Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Negeri,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp Kamis (29/12/2022).
Seperti kali ini, lanjut Sabela, “Sebanyak 3 (tiga) orang telah di terima sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A Provinsi Banten di antaranya Mediator Amal Jamaludin, S.H., CIL., CPM., CPL (Alumni Mediasi IPPI – DSI), Ibu Anita Fitria, S.H., M.H., CPM., CDBP (Alumni Mediator IPPI – DSI) dan saya Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb.,(Mediator Non Hakim Khusus Pengadaan Barang/jasa),” terangnya.
“Saya selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengucapkan Selamat & Sukses kepada para orang alumni Mediator IPPI / DSI yang telah di terima sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri,” ucapnya.
“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di berbagai Pengadilan Negeri ini menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan sengketa,” tandasnya.
(Redaksi)










