Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Kabar gembira kembali di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb. Hal itu terkait 9 (sembilan) orang alumni mediator IPPI.
Melalui pesan singkat WhatsApp Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengucapkan Selamat & Sukses atas di terimanya 9 (sembilan) orang alumni mediator IPPI / DSI sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1 A.

“Dalam kesempatan ini saya selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengucapkan Selamat & Sukses kepada 9 (sembilan) orang alumni Mediator IPPI / DSI sebagai Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1 A,” ungkapnya, Kamis (29/12/2022).
“9 (sembilan) orang alumni mediator IPPI – DSI tersebut di antaranya Siswanto, Eva Susanna, Sri Gustini, Yusi Muharnina, Darmawi Yusuf, Siti Sahara, Verdinal Kharisma, Irwandi dan Atulo’o Waruwu,” kata Sabela Gayo.
“Semoga dengan hadirnya Mediator Non-hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1 A menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan sengketa khususnya di wilayah Banda Aceh,” tandasnya.
(Redaksi)










