Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Kasus sengketa tanah merupakan hal yang sering terdengar di tengah-tengah masyarakat. Bahkan mirisnya, keterlibatan oknum/jaringan mafia tanah sering terdengar terlibat hingga berhasil merampas hak-hak rakyat.
Tentunya bukan rahasia, bahwa masih banyak masyarakat di Negara Indonesia yang memiliki tanah secara turun temurun dari nenek moyang mereka sedangkan surat kepemilikan tanah yang mereka miliki sangat minim. Hal itu tentu menjadi kesempatan bagi para oknum/mafia tanah dalam menjalankan aksinya.
Karena hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan kepada Polri agar tidak ragu dalam mengusut mafia tanah. Pernyataan Presiden Jokowi tersebut di sampaikan di Istana Kepresidenan Bogor dalam akun YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (22/9/2021) silam, yang mana menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Ketua Umum Formula Indonesia Maju yang akrab di sapa Ibu Feby di mana sering membantu dan mendengarkan rakyat bawah dan di desa -desa saat di hubungi mengatakan, “Bicara sepak terjang para mafia tanah berupa – rupa cara dengan segala manuver nya. Coba kita membreak down dulu dengan kenapa permasalahan tanah atau agraria ini bisa menggurita dan menjadi PR Negeri kita. Coba kita simak sebab dan akibatnya terlebih dahulu untuk kita pahami bagaimana cara mengatasi kerumitan masalah sengketa tanah,” tuturnya, Kamis (1)12/2022).
“Menyimak terjadi kerumitan sengketa tanah, tentu ada unsur kelemahan yang signifikan pada unsur fungsi hukum yang semestinya komponen hukum ini pasti bisa dengan mudah memutuskan sebuah perkara atau kasus-kasus tanah dengan semestinya,” kata Feby.
“Sebagai contoh, jika ada dua klaim atas obyek tanah, maka yang harus menjadi kemutlakan atas tanah itu mestinya berupa data konkrit yang valid yaitu surat otentik aslinya, bisa berupa Girik asli atau sertifikat atas tanah dan tentunya di dukung dengan bukti sekunder dan primer lainnya sebagai kemutlakan atas obyek tanah yang di sengketakan,” jelasnya.
“Fungsi Hukum ini harus hadir semesti nya sesuai kelogikaan atas kemutlakan tersebut tanpa kecuali. Jangan hal ini di balik dengan lemah data otentik baik sekunder dan primer yang justru di menangkan dalam proses hukumnya padahal sangat lemah akan data otentik. Sebaliknya di lemah kan proses hukum atas dasar tanahnya padahal memiliki otentik data valid atas obyek tanah yang di sengketakan,” ucapnya.
“Ini menjadi hal paradoksnya dan awal dari kerumitan yang tercipta di tengah masyarakat atas konflik yang terjadi pada berbagai kasus-kasus tanah,” tutur Feby.
Maka, lanjutnya, “Dari indikator sebab tersebut di butuhkan sebuah kerjasama antar pihak, baik TNI ,POLRI dan BIN untuk membantu hal terkait pada judul *Mafia Tanah* Bahkan Kementrian ATR /BPN harus menjalin kerjasama dengan komponen tiga tadi,” tegasnya.
Selanjutnya harus duduk bersama membuat sebuah gagasan (out of the box) dengan mengunci setiap gerliya pemain pada kasus tanah yang biasanya melibatkan berbagai unsur, di antaranya, BPN, Kelurahan, Kependudukan, Notaris, Pengacara serta Ke-5 (lima) Unsur internal di dalam subtansi Hukum bahkan bisa juga internal di Pemda,” katanya.
“Ke-5 lima unsur tersebut tentu memungkinkan bisa berperan dan melakukan estafet oknum mafia tanah bekerjasama pada segala unsur lapisan. Kenapa demikian, karena untuk menguatkan kelemahan data oknum mafia baik dalam proses hukum dan pendataan yang lemah pada unsur otentik obyek tanah tadi,” sebutnya.
Kebenaran itu adalah hal sederhana sedangkan kerumitan tercipta bagi yang bermasalah. Melalui vertifikasi data atas klaim obyek tanah, komponen Hukum tentu harus melihat sebagai sebuah obyek valid atas tanah yang di sengketakan. Gagasan bisa di lakukan secara (out of the hox) saat memahami kendala indikator Hulu nya yaitu sebuah (Sebab) terlebih dahulu.
Setelah dari unsur Hulu atau Sebab nya, maka kita bisa menekan unsur Akibat di sektor Hilir nya yaitu Permasalahan Agraria kita atau setidak nya judul dari *Mafia Tanah* ini bisa di tekan.
“Pertimbangan dari paparan saya di atas menjadi sebuah gambaran, bahwa laju konflik tercipta, mana kala Hukum tersebut menjadi lemah pada fungsinya dan bukti Otentik atas obyek tanah menjadi lemah dasarnya yang menciptakan gulungan besar pada kasus Agraria,” ucap Feby.
Di era Transformasi Digital ini secara mekanisme by sistem di lima unsur yang saya paparkan di atas bisa di lakukan secara by sistem Digital. Tentunya harus berbasis pada sebuah double protection yang handal atau di buat secara *BlockChain* Sistem. Sehingga unsur kelalaian dapat di minimalisir. Adapun fenomena di lapangan yang berkembang harus menjadi kesigapan semua unsur komponen tersebut,” jelasnya.
Gambaran saya terkait permasalahan dengan tema *Mafia Tanah* ini adalah, semua kembali pada sebuah hal yang paling penting pada menekan *Human Ware* nya dengan sebuah Integritas Tinggi dan ini diperlukan 3 P yaitu Pengawasan, Pengontrolan dan Penindakan,” tandasnya.
(Redaksi)










