Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Bantuan Hukum, Hak Tersangka dan Hak Terdakwa” di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung Jl. Jakarta No 29 Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022).
Agenda tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan nomor W.11.PAS.PAS27.PK.01.04.21-605 Nomor : 012/PKS-RUTAN/LKBH.AMAN/II/2022 PKS antara Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung dan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Amanat Keadilan LKBH AMAN tentang penyediaan pemberi bantuan pelayanan hukum.

Sebelum penyuluhan hukum di laksanakan, Kepala Subseksi Bantuan Hukum & Penyuluhan Tahanan (BPHT) Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung yaitu Bpk. Boy Naldo memberikan sambutan pembuka tentang bagaimana pentingnya Bantuan Hukum bagi tahanan supaya mendapat akses keadilan di persidangan dan hak – hak Terdakwa di persidangan yang di atur oleh Undang – undang.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Boy menyampaikan, “Pada kesempatan ini LKBH AMAN yang saat ini di wakili oleh Pak Alman memberikan penyuluhan hukum agar di simak baik-baik,” ujarnya.
Tampak hadir dalam acara penyuluhan hukum di antaranya Alman Adi, S.H., M.H., CPT., CPCLE., CMLC., CMnCLS., CACLS., CPArb., CPL., CPM., selaku Direktur LKBH AMAN.

Dalam keterangannya Direktur LKBH AMAN yang akrab disapa Bang Alman mengatakan, “Penyuluhan hukum yang kami lalukan hari ini merupakan bagian dari PKS yang telah kami sepakati dengan Rutan. bahwasanya kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang berbadan hukum selain memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum di persidangan, juga memberikan penyuluhan hukum, memberikan edukasi hukum supaya teman – teman yang akan menjalani persidangan nantinya memahami hak – hak nya sebagai terdakwa,” ungkapnya.
“Ruang lingkup pembahasan penyuluhan hukum mencakup global yaitu penjelasan umum Bantuan Hukum sebagaimana amanat Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan pembahasan hak – hak mereka sebagai Terdakwa maupun hak – haknya sampai menjadi Terpidana,” katanya.
Setelah melakukan penyuluhan hukum acara di lanjutkan dengan konsultasi hukum supaya tim LKBH yang menangani dan mendampingi di persidangan nanti memahami permasalahan hukum yang sedang di hadapai oleh terdakwa.
Alman menegaskan bahwa LKBH AMAN hadir memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tidak mampu sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum.
“Jadi, bagi masyarakat yang mau konsultasi hukum dapat di lakukan secara online di nomor 0811-2056-000 atau dapat langsung ke Kantor Sekretariat LKBH AMAN yang berlokasi di Jl. P.H.H. Mustofa No.68 Komplek YPKP Sangga Buana, Bandung,” tutupnya.
(Redaksi)










