Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pegawai DPPR Balikpapan Dilaporkan ke Polda Kaltim

BERITA UTAMA, Hukum33 Dilihat
banner 468x60

BALIKPAPAN | CYBERNUSANTARA1.ID — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi pertanahan di lingkungan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga yang disebut sebagai Haji J ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim pada Kamis (27/8/2026). Pelapor didampingi kuasa pendampingnya, Areston.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp360 juta yang disebut-sebut dilakukan oleh seorang oknum pegawai DPPR berinisial K dalam kaitannya dengan pengurusan administrasi pertanahan.

Namun, seluruh tuduhan dan dugaan tersebut masih menjadi materi laporan serta proses penelusuran aparat penegak hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Diduga Bayar Rp360 Juta, Dokumen Dipersoalkan

Menurut keterangan pihak pelapor, uang Rp360 juta tersebut diberikan setelah K disebut menjanjikan proses pengurusan administrasi pertanahan sekaligus dokumen yang berkaitan dengan kepentingan Haji J.

Persoalan muncul setelah dokumen yang diterima pelapor kemudian dipersoalkan keabsahannya.

Pihak pelapor menyebut telah memperoleh informasi dari unsur internal DPPR bahwa dokumen tersebut diduga tidak tercatat dalam administrasi resmi instansi.

Informasi tersebut kini menjadi bagian dari bukti dan materi laporan yang disampaikan kepada kepolisian untuk diverifikasi.

Dengan demikian, status keabsahan dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kuasa Pendamping: Ada Indikasi Tidak Berdiri Sendiri

Areston selaku kuasa pendamping Haji J mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami mempunyai dasar dan bukti yang menurut kami cukup untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman. Kami juga melihat adanya indikasi bahwa persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Areston.

Ia juga meminta agar aparat tidak hanya memeriksa dugaan kerugian yang dialami kliennya, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya pola serupa apabila memang ditemukan bukti yang mendukung.

Kendati demikian, dugaan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pegawai P3K, Akses Administrasi Jadi Sorotan

Menurut pihak pelapor, K diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan DPPR Kota Balikpapan.

Status tersebut menjadi perhatian karena, menurut pelapor, yang bersangkutan diduga memiliki akses dan pemahaman terhadap proses administrasi pertanahan.

Namun, status sebagai pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Pembuktian mengenai apakah kewenangan tersebut disalahgunakan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sudah Audiensi dengan Pemkot Balikpapan

Selain melapor ke Polda Kaltim, pihak Haji J melalui pendampingnya juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk melalui audiensi dengan Wali Kota Balikpapan.

Langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang dilaporkan tidak hanya diproses melalui jalur hukum, tetapi juga mendapat perhatian dari sisi pengawasan internal pemerintahan.

Pihak pelapor juga menyebut adanya agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sekaligus untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan administrasi pertanahan yang dipersoalkan.

Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum

Pelaporan ini sekaligus menjadi ujian terhadap transparansi pelayanan publik dan mekanisme pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah.

Namun, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum. K yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, penyebutan dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus ditempatkan sebagai bagian dari laporan dan keterangan pihak pelapor, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Areston berharap Polda Kaltim dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh bukti yang telah diserahkan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Yang kami inginkan adalah perkara ini diperiksa secara transparan, profesional dan objektif, sehingga siapa pun yang benar maupun yang salah dapat diketahui berdasarkan bukti,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, laporan dan bukti yang disampaikan Haji J masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan K maupun pihak lainnya bersalah dalam perkara tersebut.

CYBERNUSANTARA1.ID akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak DPPR Kota Balikpapan maupun pihak yang disebut dalam laporan apabila memberikan tanggapan resmi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *