BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID — Perselisihan hubungan industrial antara Bunga Dianawati, dosen di lingkungan Yayasan Piksi Ganesha, memasuki tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Rabu (26/8/2026).
Mediasi tersebut merujuk pada surat Disnaker Kota Bandung Nomor B/KT.03.05.01/2112-Disnaker/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Tahapan ini ditempuh setelah proses perundingan bipartit antara pihak pekerja dan yayasan disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum Bunga Dianawati dari Sang Recht Law Firm menyampaikan, sebagian kewajiban yang sebelumnya tercantum dalam penetapan pengawas ketenagakerjaan disebut telah dipenuhi oleh pihak yayasan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang menurut pihak pekerja belum terselesaikan.

Sejumlah Hak Masih Dipersoalkan
Dalam proses tersebut, pihak pekerja menyatakan masih mempermasalahkan sejumlah hak, di antaranya:
- Gaji November – Desember tahun 2022
- Gaji Januari – Desember tahun 2023
- Gaji Januari–Juni 2024;
- Gaji Januari–mei 2026;
- Tunjangan Hari Raya (THR) selama empat tahun yang disebut belum diterima; serta
- Pesangon yang dikaitkan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kuasa hukum Bunga Dianawati, AA Jaelani, mengapresiasi pembayaran yang disebut telah dilakukan yayasan. Namun, menurutnya, masih terdapat hak-hak yang perlu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ia menambahkan, pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak pekerja disebut telah menyiapkan langkah hukum berikutnya.
“Jika proses mediasi tidak mendapatkan kesepakatan, maka kita akan lakukan gugatan di Pengadilan,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi Yayasan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Piksi Ganesha belum menyampaikan keterangan resmi mengenai seluruh klaim yang disampaikan pihak pekerja.
Redaksi menegaskan bahwa berbagai tuntutan dan pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pekerja dan kuasa hukumnya, sehingga belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemberitaan ini juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sanggahan maupun hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
















