BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID – Penguatan ekosistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan terus mendapat perhatian. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan menyelenggarakan Indonesia Alternative Dispute Resolution Awards 2026, sebuah ajang apresiasi bagi para profesional yang memiliki kontribusi dan pengalaman dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif.
Mengusung tema “Memperkuat Sistem Penyelesaian Sengketa Alternatif melalui Mediasi & Arbitrase”, kegiatan tersebut dirancang sebagai ruang untuk memberikan penghargaan sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme para praktisi Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia.

Dalam penyelenggaraannya, terdapat lima kategori penghargaan yang disiapkan, yakni:
- Indonesia Mediator Award
- Indonesia Arbitrator Award
- Indonesia Adjudicator Award
- Indonesia Conciliator Award
- Indonesia Dispute Board Practitioner Award
Prof. Sabela Gayo: Penghargaan Harus Berbasis Kompetensi dan Pengalaman
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., menegaskan bahwa penghargaan dalam bidang penyelesaian sengketa perlu ditempatkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kompetensi, pengalaman dan kontribusi nyata para praktisi.
Menurutnya, perkembangan ADR di Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan profesional dalam menangani dan menyelesaikan sengketa secara tepat, objektif dan berintegritas.
“Indonesia Alternative Dispute Resolution Awards 2026 bukan semata-mata tentang pemberian penghargaan. Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengapresiasi profesional yang telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian sengketa sekaligus mendorong peningkatan kualitas profesi ADR di Indonesia,” ujar Prof. Sabela.
Ia menilai keberadaan mediator, arbiter, adjudikator, conciliator dan praktisi dispute board memiliki posisi strategis dalam membangun sistem penyelesaian sengketa yang efektif dan dapat dipercaya masyarakat.
“Penyelesaian sengketa alternatif membutuhkan profesional yang memiliki kompetensi, integritas dan pengalaman. Karena itu, proses nominasi dan penghargaan harus diarahkan pada rekam jejak serta kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Peserta Wajib Memenuhi Persyaratan
Untuk menjaga kualitas nominasi, penyelenggara menetapkan sejumlah persyaratan. Calon penerima penghargaan setidaknya harus memiliki pengalaman yang terbukti dalam penyelesaian sengketa, dengan minimal satu kasus yang berhasil diselesaikan.
Selain pengalaman, calon juga diwajibkan memiliki sertifikat Mediator, Arbiter, atau Adjudikator sesuai dengan bidang yang menjadi dasar nominasi.
Persyaratan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penghargaan tidak hanya didasarkan pada popularitas, tetapi juga memiliki landasan kompetensi dan pengalaman profesional.
“Kita ingin membangun budaya penghargaan yang sehat. Pengakuan terhadap seorang praktisi harus lahir dari kompetensi dan kontribusi, sehingga penghargaan tersebut memiliki makna bagi perkembangan profesi sekaligus bagi masyarakat pengguna layanan penyelesaian sengketa,” kata Prof. Sabela.
Mendorong Penyelesaian Sengketa yang Efektif
ADR mencakup berbagai mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat menjadi alternatif bagi para pihak selain proses litigasi di pengadilan. Mediasi, arbitrase, adjudikasi, konsiliasi dan dispute board memiliki karakteristik serta fungsi masing-masing dalam membantu para pihak mencari penyelesaian.
Penguatan kapasitas para praktisi menjadi penting karena kualitas proses penyelesaian sengketa sangat berkaitan dengan kompetensi, independensi, integritas dan profesionalisme pihak yang menjalankannya.
Melalui Indonesia Alternative Dispute Resolution Awards 2026, DSI diharapkan dapat ikut mendorong terbentuknya ekosistem ADR yang semakin profesional, kredibel dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara berkeadilan.
“Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi para mediator, arbiter, adjudikator, conciliator dan dispute board practitioner untuk terus meningkatkan kompetensi serta menjaga integritas dalam menjalankan profesinya,” tutur Prof. Sabela.
Ia juga mengajak para profesional yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses nominasi.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat sistem penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia. ADR harus terus berkembang menjadi mekanisme yang profesional, efektif, berintegritas dan memberikan manfaat bagi para pihak,” pungkasnya.
Batas Nominasi 31 Agustus 2026
Bagi profesional yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti Indonesia Alternative Dispute Resolution Awards 2026, batas waktu nominasi ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi https://bit.ly/REGISTRASI_INDONESIA_ADR_AWARDS_2026 atau Narahubung:
- Zumara: +62 852-6178-7484
- Admin: 0822-5865-5298
- Siska: +62 857-2424-9108
- Admin: 0812-1221-8059















