JAKARTA | CYBERNUSANTARA1.ID — Komitmen memperkuat profesionalisme penyelesaian sengketa kembali ditegaskan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui Sidang Terbuka ke-80 Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter di wilayah hukum Provinsi Jakarta.
Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat, dengan diikuti 23 peserta yang menjalani prosesi pengambilan sumpah/janji.
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) Prof. Sabela Gayo memaparkan bahwa momentum tersebut bukan sekadar seremoni pelantikan, melainkan bagian dari upaya membangun sumber daya manusia profesional di bidang penyelesaian sengketa yang memiliki kompetensi, integritas, independensi, serta tanggung jawab etik.

“Prosesi pengambilan sumpah/janji menjadi tahapan penting bagi seorang mediator maupun arbiter. Setelah mengucapkan sumpah/janji, para peserta tidak hanya memperoleh pengakuan atas profesinya, tetapi juga mengemban tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara profesional dan berkeadilan,” ungkapnya.
Profesi mediator memiliki peran membantu para pihak menemukan penyelesaian melalui proses perundingan yang terstruktur. Sementara arbiter menjalankan fungsi penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase berdasarkan kewenangan yang diberikan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Profesi penyelesaian sengketa menuntut lebih dari sekadar penguasaan teori. Integritas, objektivitas, independensi, kemampuan komunikasi, serta pemahaman terhadap hukum dan etika profesi menjadi bagian penting yang harus terus dipelihara,” terangnya.
DSI dan Rekor MURI
Untuk diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang telah berhasil meraih Rekor MURI hingga saat ini tercatat sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji mediator di Indonesia.
Catatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan DSI dalam mendorong penguatan profesi dan ekosistem penyelesaian sengketa di Indonesia.
“Keberadaan mediator dan arbiter yang profesional menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di luar proses litigasi,” katanya.
Penyelesaian Sengketa Membutuhkan Profesional Berintegritas
Perkembangan dunia hukum dan bisnis membuat kebutuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berintegritas semakin penting.
“Sengketa yang terjadi di tengah masyarakat, dunia usaha maupun hubungan kontraktual tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan ajudikasi dapat menjadi alternatif yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan sesuai karakter sengketanya,” jelas Prof. Sabela Gayo.
“Namun, keberadaan mekanisme tersebut harus dibarengi dengan profesional yang memiliki kompetensi dan integritas. Mediator, misalnya, dituntut mampu menjaga posisi netral serta membantu para pihak membangun komunikasi untuk menemukan kemungkinan penyelesaian. Sementara arbiter harus mampu menjalankan proses arbitrase secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dari Sumpah Menuju Pengabdian
Sidang Terbuka ke-80 DSI menjadi pengingat bahwa sumpah profesi bukan sekadar rangkaian kata yang diucapkan dalam sebuah prosesi. Di balik sumpah terdapat tanggung jawab moral dan profesional untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas.
Bagi 23 peserta yang dilantik, momentum tersebut menjadi awal perjalanan baru dalam menjalankan profesi di bidang penyelesaian sengketa.
Masyarakat tentu berharap kehadiran para profesional tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap terciptanya penyelesaian sengketa yang lebih berkeadilan, berimbang, dan mengedepankan perdamaian.
Penguatan profesi mediator dan arbiter juga menjadi bagian dari pembangunan budaya hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada kemenangan salah satu pihak, tetapi mendorong penyelesaian persoalan secara proporsional dan berkelanjutan.
Membangun Ekosistem Penyelesaian Sengketa yang Profesional
Sidang Terbuka ke-80 ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kesinambungan dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa di Indonesia.
Profesionalisme harus dibangun melalui pendidikan, sertifikasi, pengalaman, pemutakhiran kompetensi, serta kepatuhan terhadap kode etik.
Dengan semakin banyaknya tenaga profesional yang memahami mekanisme mediasi, arbitrase, ajudikasi, dan konsiliasi, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan sengketa secara tepat sesuai kebutuhan.
Pada akhirnya, pelantikan 23 mediator dan arbiter di wilayah hukum Provinsi Jakarta bukan hanya tentang bertambahnya jumlah profesional di bidang penyelesaian sengketa.
Lebih jauh, momentum tersebut merupakan bagian dari ikhtiar membangun budaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan kompetensi, integritas, independensi, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Sumpah adalah awal amanah. Profesi adalah tanggung jawab. Integritas adalah fondasi pengabdian.l,” ucap Prof. Sabela Gayo mengakhiri.
















