Satpol PP Bongkar 2.225 Reklame dan 664 Bangunan Liar, Wajah Kota Bandung Berubah Drastis

banner 468x60

BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID – Pemerintah Kota Bandung terus mempercepat penataan kawasan perkotaan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan estetis. Dalam kurun Januari hingga Juli 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat capaian signifikan dengan membongkar 2.225 reklame yang melanggar aturan serta menertibkan 664 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di berbagai titik kota.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus meningkatkan kualitas tata kota yang lebih ramah bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa sepanjang tujuh bulan pertama tahun 2026 pihaknya telah melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil. Dari operasi tersebut, sebanyak 2.225 reklame ilegal berhasil ditindak karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satpol PP juga menertibkan 664 bangunan liar dan lapak PKL yang tersebar di sembilan lokasi berbeda di Kota Bandung sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas publik.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penertiban bukan sekadar membongkar bangunan atau reklame yang melanggar aturan. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sebagai bagian dari program besar penataan ruang kota yang mengedepankan kepastian hukum, dialog, dan pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Penataan kota dilakukan agar Bandung menjadi kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan layak huni. Seluruh proses tetap mengedepankan sosialisasi dan dialog sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya fokus pada penertiban fisik, Satpol PP juga memperkuat pengawasan melalui berbagai program, di antaranya Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang rutin melakukan pemantauan di berbagai wilayah Kota Bandung.

Dalam aspek penegakan peraturan daerah, Satpol PP mencatat telah melakukan 145 kali tindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari peredaran minuman beralkohol ilegal, pelanggaran perizinan usaha, aktivitas PKL yang melanggar aturan, hingga perusakan fasilitas umum seperti trotoar.

Dari hasil penegakan hukum tersebut, Pemerintah Kota Bandung berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta serta pidana denda senilai Rp63,6 juta melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Pemkot Bandung berharap langkah penataan yang dilakukan secara berkelanjutan ini dapat menciptakan wajah kota yang lebih tertib, meningkatkan kenyamanan masyarakat, sekaligus memperkuat daya tarik Bandung sebagai kota tujuan investasi, wisata, dan hunian.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *