Subang | CYBERNUSANTARA1.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menggelar operasi pengecekan serentak di tiga lokasi yang diduga menjadi area Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Subang, Minggu (24/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhil, bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Pengecekan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Subang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian sirtu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, alat berat, maupun pengelola tambang. Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan dari warga sekitar guna mendukung pengawasan berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat.
Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga digunakan untuk aktivitas penggalian ilegal.
Sebagai langkah tegas, Polres Subang langsung memasang garis polisi (police line) di akses masuk lokasi guna mencegah adanya aktivitas lanjutan sebelum proses penyelidikan selesai dilakukan.
Pengecekan terakhir dilakukan di lokasi galian sirtu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden, sekitar pukul 17.00 WIB. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi turut menjadi perhatian petugas. Saat ini, kepemilikan kendaraan serta keterkaitannya dengan dugaan aktivitas ilegal masih dalam proses pendalaman.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa penanganan kasus PETI memerlukan kolaborasi lintas instansi agar penindakan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Polres Subang, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP guna melakukan verifikasi status perizinan terhadap seluruh lokasi galian yang diperiksa.
“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono, Senin (25/5/2026).
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana satu hingga sepuluh tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan atau kegiatan usaha tanpa izin lingkungan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 23 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi sebelum beroperasi.
Polres Subang memastikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.










