Video Tron di Gedung PLN Kawasan Braga Jadi Sorotan

Ragam Berita7 Dilihat
banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Keberadaan media video tron digital yang terpasang di Gedung PT PLN (Persero) UID Jawa Barat di kawasan strategis dan heritage Jalan Braga, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Selain menyangkut estetika dan tata ruang kota, pemasangan media visual digital di kawasan cagar budaya juga dinilai berkaitan erat dengan aspek perizinan, pemanfaatan ruang, hingga transparansi kerja sama komersial.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap media tayang digital yang memuat konten promosi maupun iklan komersial wajib memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aturan tata kota yang berlaku.

Regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan terhadap tata ruang kota, perlindungan kawasan heritage, keselamatan masyarakat, serta pengendalian aktivitas komersial di ruang publik.

Dalam konteks itu, ALIANSI PENA BANDUNG telah menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak manajemen PT PLN (Persero) UID Jawa Barat terkait keberadaan media video tron digital yang terpasang di gedung PLN kawasan Braga tersebut.

Sejumlah poin yang menjadi perhatian publik dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka antara lain:

Apakah media video tron di Gedung PLN tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan internal perusahaan atau terdapat kerja sama komersial dengan pihak ketiga.

Apakah tayangan konten komersial yang muncul telah memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Jika terdapat kerja sama pemanfaatan media digital dengan pihak lain, bagaimana mekanisme, bentuk perjanjian, serta legalitas kerja sama tersebut dijalankan.

Keterbukaan informasi dinilai penting guna menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, kawasan Braga dikenal sebagai salah satu ikon sejarah Kota Bandung yang memiliki perhatian khusus terhadap aspek tata ruang, visual kota, dan aktivitas komersial.

Pengamat tata kota menilai seluruh pihak, baik pemerintah maupun badan usaha, seharusnya dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang publik dan kawasan heritage. Transparansi juga dipandang sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat, terutama apabila terdapat aktivitas komersial pada bangunan yang berada di kawasan strategis dan memiliki nilai sejarah.

Selain itu, pengawasan terhadap media digital berukuran besar seperti video tron dinilai perlu diperkuat seiring pesatnya perkembangan teknologi periklanan dan media visual di kawasan perkotaan. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, dikhawatirkan dapat menimbulkan ketimpangan terhadap pelaku usaha lain yang selama ini telah mengikuti prosedur perizinan secara resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PLN (Persero) UID Jawa Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan video tron di gedung tersebut. ALIANSI PENA BANDUNG menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga prinsip transparansi, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan strategis di Kota Bandung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *