Kota Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, Alex Aritonang, S.H., M.H., angkat bicara terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang advokat berinisial (A) yang terjadi di wilayah Bandung. Pernyataan tersebut disampaikan di sekertariat DPC Peradi Bandung, Jumat (24 April 2026).
Advokat Wajib Dilindungi Undang-Undang
Dalam keterangannya, Alex Aritonang menegaskan bahwa advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya wajib mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketika advokat sedang menjalankan tugas profesinya, maka secara undang-undang wajib dilindungi. Profesi advokat adalah profesi mulia yang memiliki aturan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat tidak memandang latar belakang organisasi advokat mana pun.
“Saya tidak peduli advokat tersebut berasal dari organisasi mana pun. Selama dia menjalankan tugas secara profesional, maka dia adalah rekan sejawat kami. Kami di DPC Peradi Bandung mengutuk keras aksi penganiayaan terhadap advokat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terjadi persoalan antara para pihak, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum atau secara kekeluargaan, bukan melalui tindakan kekerasan.
“Jika ada permasalahan, selesaikan secara hukum atau secara kekeluargaan, bukan dengan penganiayaan. Tindakan seperti ini dapat menjadi citra buruk dan berpotensi mengancam keselamatan advokat di kemudian hari,” tambahnya.
Minta Polisi Usut Tuntas Tanpa Intervensi
Lebih lanjut, Alex Aritonang meminta aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
“Saya meminta pihak kepolisian khususnya Polresta Bandung mengusut tuntas pelaku penganiayaan ini. Tidak boleh ada kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya. Jika ada kesalahan, biarlah hukum yang berbicara, bukan hukum rimba,” katanya.
Ia juga turut mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat. Dari informasi yang kami terima, sekitar 15 orang telah diperiksa dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap pelaku yang masih DPO segera ditangkap,” pungkasnya.
Peradi Bandung Siap Kawal Hingga Tuntas
Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Peradi Bandung, Adv. Rahmat Mulyana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama advokat.
“Jika diperlukan kami akan menyiapkan tim bantuan hukum dari Peradi Bandung sebagai bentuk solidaritas, kami siap mengirimkan tim advokat untuk membantu dan bekerja sama dengan kuasa hukum korban dalam mengawal perkara ini hingga tuntas,” pungkasnya.










