BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID – Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, pembangunan gerai Roti O di kawasan SPBU menuai sorotan karena posisinya yang dinilai terlalu dekat dengan area yang semestinya steril dari bangunan, terutama bangunan permanen.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan keberadaan bangunan tersebut berada di zona yang berpotensi melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB). Kondisi ini tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran administratif, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan, mengingat SPBU merupakan kawasan dengan standar keamanan tinggi dan risiko kebakaran yang signifikan.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gerai belum memberikan klarifikasi. Dua karyawati yang ditemui di lokasi enggan memberikan keterangan maupun menghubungkan awak media dengan pihak manajemen. Upaya konfirmasi yang disampaikan melalui perantara pegawai juga belum mendapatkan respons.
Sikap tertutup ini justru memperkuat kesan bahwa ada persoalan yang belum transparan terkait legalitas bangunan tersebut.

Kecamatan Tunggu Kajian, Penindakan Belum Bisa Dilakukan
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Andir, Erdiaz Drasdiutama, menyatakan bahwa bangunan yang dipersoalkan saat ini dikategorikan sebagai bangunan non permanen.
“Yang menjadi bahan pembicaraan ini adalah bentuk bangunan non permanen. Jadi, ini tidak langsung masuk ke dalam ranah kami,” ujarnya, Rabu (7/4/2026).
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah label “non permanen” dapat menjadi celah untuk menghindari pengawasan ketat, terutama di kawasan berisiko seperti SPBU?
Erdiaz menjelaskan, sesuai prosedur, langkah awal harus melalui kajian teknis oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah bangunan melanggar aturan GSB atau tidak.
“Setelah ada hasil dari dinas, baru kami dari kewilayahan akan membuat pelaporan kepada PPNS di Satpol PP Kota Bandung,” jelasnya.
Potensi Sanksi hingga Penyegelan
Apabila hasil kajian menyatakan adanya pelanggaran, langkah tegas disebut akan diambil, termasuk kemungkinan penyegelan oleh Satpol PP.
“Jika terbukti melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas hingga penyegelan,” tegas Erdiaz.
Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses harus melalui mekanisme resmi dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar teknis.
Minim Koordinasi, Pengawasan Dipertanyakan
Fakta lain yang mengemuka, pihak Kecamatan Andir mengaku belum menerima laporan resmi maupun pemberitahuan dari pengelola gerai terkait pembangunan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan ataupun informasi secara lisan dari pihak Roti O,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap lemahnya koordinasi dan pengawasan. Pasalnya, pembangunan di kawasan sensitif seperti SPBU semestinya melalui proses perizinan yang ketat dan transparan sejak awal, bukan menunggu sorotan publik.
Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas
Keberadaan bangunan di area SPBU bukan sekadar persoalan administrasi tata ruang, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. Potensi risiko kebakaran atau insiden lain seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap izin pembangunan di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Roti O masih belum memberikan keterangan resmi terkait izin maupun legalitas bangunan. Publik kini menunggu ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan, agar tidak muncul preseden buruk bagi tata kelola ruang kota di Bandung.












