Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Tindak Pidana Minerba

banner 468x60

Gorontalo | CYBERNUSANTARA1.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah aktivis yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Permintaan keterangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 28 Januari 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dan telah memiliki izin pemerintah, yang dijalankan oleh PT PETS dalam proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga memasuki area perusahaan tanpa izin dan melakukan pemblokadean akses keluar-masuk perusahaan.

Setelah menguasai pintu akses, kelompok tersebut melanjutkan aksi dengan melakukan unjuk rasa di area operasional. Aksi itu antara lain berupa pembakaran ban bekas di depan pintu masuk, pemasangan tali untuk menghalangi akses jalan, serta penyampaian tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog dan menghentikan sementara kegiatan operasional pertambangan.

Dampak dari aksi tersebut cukup signifikan. Sejumlah karyawan, khususnya yang merupakan masyarakat lokal, dilaporkan tidak dapat masuk kerja maupun kembali ke rumah. Aktivitas operasional perusahaan pun terganggu akibat terhambatnya mobilitas pekerja.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan serta sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penyidik menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Penyampaian aspirasi merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban umum, tidak merugikan masyarakat, dan tidak melanggar hukum,” ujar Maruly, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Firman Taufik, kepada awak media, di Polda Gorontalo.

Polda Gorontalo mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta mekanisme hukum dalam menyampaikan aspirasi, guna menjaga situasi tetap kondusif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *