BANDUNG | CYBERNUSANTARA1.ID — Keberadaan bangunan usaha kebugaran “Will Fitness” di Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, menuai sorotan tajam. Bangunan tersebut diduga meluas hingga menggunakan badan jalan, fasilitas publik yang semestinya steril dari kepentingan privat, serta belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pantauan awak media pada Selasa (31/3/2026) menunjukkan adanya struktur tambahan berupa bedeng atau pembatas sementara yang menjorok ke depan. Posisi bangunan ini diduga masuk ke area badan jalan, sehingga mempersempit akses lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sejumlah warga sekitar mengaku terganggu. Selain menghambat mobilitas, kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalur dengan intensitas kendaraan yang cukup tinggi.
Secara regulasi, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, penggunaan fasilitas umum tanpa izin jelas dilarang. Pasal 21 ayat (1) menegaskan larangan penggunaan lahan atau fasilitas umum tanpa persetujuan resmi pemerintah. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini dapat masuk kategori penggunaan lahan umum tanpa izin serta aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Tak hanya itu, praktik pemanfaatan badan jalan untuk kepentingan usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas umum, bukan ruang ekspansi bisnis.
Persoalan semakin kompleks ketika aspek perizinan bangunan turut dipertanyakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kini diimplementasikan melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap bangunan wajib memenuhi syarat administratif dan teknis sebelum didirikan dan digunakan.

Hasil konfirmasi kepada Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan Bojongloa Kaler melalui MP Iwan Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (3/4/2026).
“Hasil sementara, memang ada beberapa dokumen yang dimiliki, namun belum lengkap. Ini masih kami dalami,” ujar Iwan, Senin (6/4/2026).
Ia menyebutkan, dokumen yang baru dapat ditunjukkan pengelola adalah KRK (Keterangan Rencana Kota). Sementara dokumen krusial berupa PBG belum dapat diperlihatkan secara resmi kepada petugas.
“Untuk PBG, kami belum melihat bukti fisiknya. Pengelola menyampaikan ada, tapi harus kami verifikasi dengan dokumen sah,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai aturan, bangunan tanpa PBG tidak diperkenankan berdiri atau dimanfaatkan. Jika terbukti melanggar, Satpol PP memiliki kewenangan mengambil langkah penegakan hukum, mulai dari teguran administratif hingga penghentian sementara kegiatan.
“Langkah awal yang bisa diambil adalah penghentian aktivitas jika PBG belum ada,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan bedeng yang menjorok ke badan jalan juga tengah didalami. Satpol PP akan memastikan apakah terdapat izin resmi terkait akses keluar-masuk bangunan yang memanfaatkan ruang jalan.
“Kalau tidak ada izin penggunaan akses jalan, ini jelas pelanggaran yang harus ditindak,” tambah Iwan.
Terkait kemungkinan sanksi lebih lanjut, termasuk pembongkaran, pihaknya menyatakan masih menunggu hasil verifikasi menyeluruh serta koordinasi dengan instansi teknis di tingkat kota.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata ruang dan lemahnya pengawasan pembangunan di Kota Bandung. Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan ketertiban umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola “Will Fitness” belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih membuka ruang konfirmasi guna menjunjung asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










