Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK, Praktisi Hukum Apresiasi Kepastian Hukum dalam Penanganan Kerugian Negara

banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menuai apresiasi dari kalangan praktisi hukum.

Salah satunya disampaikan oleh Advokat Alman Adi, yang menilai putusan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum di Indonesia.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 itu menegaskan bahwa kewenangan audit dan penetapan kerugian negara berada pada BPK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurut Adv. Alman Adi, putusan ini memberikan kejelasan normatif yang selama ini kerap menjadi perdebatan dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan keuangan negara.

“Putusan MK ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Dengan demikian, tidak lagi terjadi multitafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses pembuktian di pengadilan,” ujar Alman Adi dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, kejelasan kewenangan ini juga akan memperkuat posisi alat bukti dalam perkara pidana. Hasil audit BPK menjadi dasar yang objektif dan memiliki legitimasi konstitusional, sehingga dapat membantu hakim dalam menilai unsur kerugian negara secara lebih terukur.

Lebih lanjut, Alman menilai putusan tersebut sekaligus mempertegas sinergi antar lembaga dalam sistem penegakan hukum. BPK sebagai auditor negara memiliki otoritas penuh dalam menghitung kerugian, sementara aparat penegak hukum tetap menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan berdasarkan hasil audit tersebut.

“Ini adalah bentuk pembagian kewenangan yang ideal. BPK fokus pada audit dan penetapan kerugian, sementara penegak hukum fokus pada pembuktian unsur pidana. Dengan demikian, proses hukum menjadi lebih profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Peran BPKP Pasca Putusan MK

Menanggapi dinamika tersebut, Alman Adi juga menyoroti posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selama ini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Menurutnya, putusan MK tidak serta-merta menghapus peran BPKP, namun menegaskan batas kewenangan dalam konteks pembuktian hukum.

“Dengan adanya putusan MK ini, peran BPKP tetap penting dalam fungsi pengawasan intern pemerintah, termasuk audit investigatif. Namun, untuk penetapan resmi besaran kerugian negara dalam proses peradilan, tetap harus merujuk pada BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil audit BPKP masih dapat menjadi bahan awal atau referensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, dalam tahap pembuktian di persidangan, diperlukan legitimasi audit dari BPK agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan tidak menimbulkan perdebatan.

“Artinya, BPKP tetap bisa menjadi panduan awal bagi APH, tetapi bukan sebagai penentu final kerugian negara dalam perspektif hukum pidana. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga,” tambahnya.

Seperti diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diajukan oleh dua mahasiswa yang mempersoalkan kejelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan secara keseluruhan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara telah jelas diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya putusan ini, Adv. Alman Adi berharap tidak ada lagi polemik terkait penentuan kerugian negara di ruang peradilan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *