Jakarta | CYBERNUSANTARA1.ID — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Dirgantara Indonesia (DPP PPKHDI) periode 2026–2031 dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan di Jakarta pada 27 April 2026 mendatang.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama tersebut, turut diresmikan juga dua lembaga strategis, yakni Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Indonesia (Indonesia Mediation and Arbitration Center for Aviation) serta Lembaga Mediasi dan Arbitrase Dirgantara Internasional Indonesia (Indonesia International Mediation & Arbitration Center for Aviation).
Peresmian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa di sektor penerbangan, yang dinilai membutuhkan mekanisme khusus seiring meningkatnya kompleksitas industri dirgantara, baik di tingkat nasional maupun global.
Penguatan Peran Hukum Dirgantara
Pelantikan DPP PPKHDI periode 2026–2031 mencerminkan komitmen organisasi dalam meningkatkan kapasitas advokat dan konsultan hukum di bidang dirgantara. Keberadaan dua lembaga mediasi dan arbitrase tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berstandar internasional dibandingkan jalur litigasi di pengadilan.
Selain melayani kebutuhan domestik, lembaga ini juga diproyeksikan mampu menangani sengketa lintas negara yang melibatkan pelaku industri penerbangan.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, menilai pembentukan lembaga ini sebagai langkah strategis dalam pengembangan sistem hukum nasional.
“Pembentukan lembaga mediasi dan arbitrase dirgantara ini merupakan kebutuhan yang tidak terhindarkan, mengingat karakter sengketa di sektor penerbangan yang semakin kompleks dan bersifat lintas yurisdiksi,” ungkapnya kepada awak media Jumat 3 April 2926.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa di bidang dirgantara memerlukan pendekatan yang profesional, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
“Lembaga ini diharapkan mampu menjamin proses penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan kredibel, sekaligus meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, baik dari dalam maupun luar negeri.”
Lebih lanjut, ia menyebut Indonesia memiliki peluang untuk menjadi salah satu pusat penyelesaian sengketa dirgantara di kawasan Asia apabila didukung oleh tata kelola yang baik dan sumber daya manusia yang kompeten.
Tantangan dan Harapan
Di tengah perkembangan industri penerbangan yang pesat, potensi sengketa juga meningkat, mulai dari persoalan kontraktual hingga tanggung jawab hukum lintas negara. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut secara lebih adaptif.
Namun demikian, efektivitas lembaga akan sangat bergantung pada integritas, independensi, serta profesionalisme.










