Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Momentum perayaan Natal 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026 dimaknai sebagai saat refleksi, pembaruan semangat, dan peneguhan komitmen profesi oleh Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat, Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD.
Dalam pernyataannya, Aa Jaelani menyampaikan ucapan Selamat Natal 2025 kepada umat Kristiani yang merayakan serta Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat. Ia berharap tahun yang akan dihadapi menjadi tahun yang lebih baik, penuh keberkahan, kemaslahatan, dan harapan baru bagi bangsa Indonesia.

“Semoga di tahun 2026 yang akan kita hadapi menjadi tahun yang lebih baik, penuh dengan keberkahan serta kemaslahatan bagi kita semua,” ujar Aa Jaelani kepada awak media, Rabu, 31 Desember 2025.
Memasuki tahun 2026, Aa Jaelani mengajak para advokat, khususnya di Jawa Barat, untuk menyambut Era Baru Hukum Pidana dengan kesiapan intelektual, moral, dan profesional. Menurutnya, peran advokat dalam menegakkan keadilan memiliki posisi yang sangat strategis sebagai bagian dari aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi babak baru dalam sejarah hukum nasional Indonesia. KUHP baru tidak sekadar menggantikan warisan hukum kolonial, tetapi menghadirkan paradigma hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, advokat dituntut untuk memperkuat perannya dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” tegasnya.
Menurut Aa Jaelani, peran strategis advokat tidak hanya terbatas pada ruang sidang, melainkan dimulai sejak tahap penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian. Dalam setiap tahapan proses hukum, advokat harus hadir sebagai penjaga hak-hak warga negara dan pengimbang kewenangan negara.
Ia juga menegaskan bahwa di tengah perubahan norma dan sistem dalam KUHP baru, advokat dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak asasi warga negara, agar penegakan hukum pidana tidak kehilangan dimensi keadilan yang berperikemanusiaan.
Menutup pernyataannya, Aa Jaelani mengajak seluruh advokat untuk menjadikan Tahun Baru 2026 sebagai momentum peningkatan kualitas diri, profesionalisme, dan integritas, demi terwujudnya sistem hukum pidana Indonesia yang adil, humanis, dan bermartabat. (Red)










