Lima Pelaku Curat di Pantai Labu Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Penadah Sepeda Motor Curian

banner 468x60

DELISERDANG, CYBERNUSANTARA1.ID — Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak kejahatan jalanan. Lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan setelah mencuri satu unit sepeda motor milik warga di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini bermula dari laporan Anda Sibarani (26), warga setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah ketika tiba-tiba dihadang tiga orang yang mendorong becak motor ke tengah jalan. Korban terjatuh, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya ke arah Pantai Labu.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, pada Selasa (14/10/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam. Dari hasil interogasi, RAP mengaku beraksi bersama dua rekannya, EPS (29) dan PW (36).

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EPS dan PW di wilayah Lubuk Pakam,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan dua nama lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian, yakni HK (19) dan Y, yang diamankan di kawasan Percut Sei Tuan. Mereka berperan sebagai penadah sepeda motor curian.

“Para pelaku menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya. Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan,” jelas Kompol Risqi.

Polisi juga menemukan fakta bahwa HK menerima bagian sebesar Rp450 ribu dari hasil penjualan motor curian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit becak motor yang digunakan saat beraksi dan sepasang sandal milik salah satu pelaku.

Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama — PW, RAP, dan EPS — dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan dua lainnya, HK dan Y, dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil kejahatan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bentuk sinergi menjaga keamanan bersama.

(NP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *