Kasus DK dan R. YG Yang Sempat Viral Berakhir Selesai di Meja Mediasi

BERITA UTAMA, Hukum58 Dilihat
banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan yang sempat viral dan melibatkan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung (DK), akhirnya resmi berakhir secara damai. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi non-litigasi antara DK dan R. YG, yang diwakili kuasa hukumnya dari Sang Recht Law Firm, Advokat Aa Jaelani.

Penyelesaian Kasus Dana Talangan secara Kekeluargaan

Konflik yang sebelumnya memanas terkait dugaan penggelapan dana talangan, kini diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai tanpa melibatkan proses hukum di pengadilan.

Proses mediasi ini berlangsung secara informal dengan pendekatan kekeluargaan, yang difasilitasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk jajaran Polsek Gedebage.

Apresiasi dari Kuasa Hukum R. YG

Advokat Aa Jaelani menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian damai yang dicapai, serta mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas DK yang menunjukkan sikap kooperatif.

“Dengan adanya penyelesaian ini, Sang Recht Law Firm mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membuka ruang mediasi. Khususnya kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung yang menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Jaelani, Rabu (24/7/2025).

Pengembalian Dana dan Pencabutan Laporan

Puncak dari kesepakatan damai ini adalah pengembalian dana talangan oleh pihak DK kepada R. YG. Atas dasar itu, laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Polsek Gedebage resmi dicabut oleh pihak Sang Recht Law Firm.

Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Hukum

Advokat Aa Jaelani juga menekankan pentingnya komunikasi dan penyelesaian damai dalam menyikapi konflik hukum, terlebih yang melibatkan pejabat publik.

“Semua persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah. Jangan sampai ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi,” tambahnya.

Peran Polsek Gedebage dalam Solusi Non-Litigasi

Kuasa hukum Sang Recht Law Firm juga menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Gedebage yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara non-litigasi. Langkah tersebut disebut sebagai wujud profesionalisme aparat dalam mendukung penyelesaian damai yang berkeadilan.

Kuasa Hukum DK Belum Berikan Keterangan

Sementara itu, saat dimintai tanggapan, kuasa hukum Kepala Dinas DK, Dadang Suherman, SH, enggan memberikan komentar lebih lanjut.

“Nanti saya bikin statemen,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon.

Pelajaran dari Kasus DK dan R. YG

Dengan tercapainya kesepakatan damai dan dicabutnya laporan hukum, konflik antara DK dan R. YG kini resmi dinyatakan selesai. Kasus ini menjadi contoh penting akan nilai mediasi, komunikasi terbuka, dan solusi kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut jabatan publik.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *