Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini terungkap dari kecurigaan panitia ujian terhadap peserta berinisial F.R.B.
Pengungkapan Joki
Saat dilakukan klarifikasi, F.R.B bukan peserta asli, melainkan seorang joki yang ditugaskan mengikuti ujian menggantikan peserta sebenarnya.
“Dalam penyelidikan, Polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni A.S, M.T.S, dan F.R.B. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat dokumen palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, fotokopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud dan dipakai saat pelaksanaan UTBK,” ujar Kombes Hendra Rochmawan.
A.S diduga sebagai otak pelaku yang memalsukan dokumen, kemudian menyerahkannya kepada M.T.S untuk diberikan kepada F.R.B yang bertugas menjadi joki dalam pelaksanaan ujian.
Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah panitia menemukan ketidaksesuaian identitas saat ujian berlangsung.
Bukti Tindak Pidana
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga unit handphone, satu laptop, satu printer, dua KTP palsu, dua lembar print out ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian, dan satu fotokopi KTP atas nama F.R.B.
“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik kecurangan tersebut . Ia mengingatkan pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar