Lapor di Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Seperti Mendorong Mobil Mogok

banner 468x60

Foto/Dok : Paskibar Kota Bandung Gelar Audiensi di Dinas Cipta Bintar.Rabu 19 Maret 2025.

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Lambannya penanganan laporan terkait aduan masyarakat tentang bangunan Gedung FTL GYM yang diduga belum memiliki izin di 3 (tiga) lokasi, perwakilan Paguyuban Paskibar Kian Santang mendatangi Dinas Cipta Bintar di Jl. Cianjur, Kota Bandung, Rabu 19 Maret 2025.

banner 336x280

Diketahui, Paguyuban Paskibar sejak tanggal 14 Oktober 2024 telah melakukan Dumas terkait pembangunan FTL GYM di Pasir Koja yang diduga belum memiliki izin.

Saat audiensi, Asep Marshal selaku Ketua Paskibar Kota Bandung mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah berlarut-larut, “Saya mengirimkan Dumas sejak tanggal 14 Oktober 2024 hingga sekarang tanggal 19 Maret 2025 (5 bulan) tidak ada kepastian dan ketegasan dari Dinas Cipta Bintar,” ungkapnya.

“Kami disini jadi bertanya tanya, mau seperti apa Dinas Cipta Bintar ini terkait pengawasan bangunan gedung?,” tanyanya.

“Terkait penyelenggaraan pelayanan publik itu ada namanya asas pelayanan publik dimana menyebutkan bahwa disitu cepat, mudah, kompeten dan berkualitas. Dengan adanya aduan selama 5 bulan ini kami jadi bingung, dimana cepatnya, dimana mudahnya, dimana kompeten dan berkualitasnya?,” ujar Asep Marshal saat audiensi.

“Jika mengacu kepada Uan ASN no 20 tahun 2023, disitu jelas ada asas, nilai dasar, kode etik serta kode prilaku ASN yang mana disebutkan bahwa di pasal 2 penyelenggaraan kebijakan dan ASN berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, keterpaduan, netralitas dan akuntabilitas namun dalam hal ini yang kami lihat dan kami rasakan, itu tidak ada. Lalu kepastian hukumnya sebelah mana?,” tanyanya lagi.

“Satu pengaduan saja selama 5 bulan belum ada kepastian, lalu bagaimana pengaduan lainnya akan kami sampaikan kepada Dinas Cipta Bintar sedangkan pengaduan kami yang ini pun belum beres,” singgungnya.

“Bapak selaku Plt bagian wasdal tentu enak dengan tupoksi melakukan pengawasan, pengendalian mendapatkan upah. Sedangkan kami bekerja tidak mendapat upah pak, melainkan atas dasar UU, berdasarkan peraturan Perda dan Perwal bahwa masyarakat sebagai pemantau bangunan gedung saya mensupport pemerintah, sayangnya bapak khususnya di bidang wasdal ketika mendapat support malah sekan akan kami merasa seperti mendorong mobil yang mogok, ini ada apa?,” ucapnya dengan heran.

Maka untuk saat ini, jika tidak ada keputusan tindakan tegas dari pihak Dinas Cipta Bintar, kami tegaskan bahwa kami tidak akan bubar, ini sudah lama dan berlarut-larut , jadi harus ada penegakan hukum. Kami juga ingin tahu apa alasan Dinas cipta Bintar tidak melakukan tindakan tegas terhadap gedung FTL GYM,” tegasnya.

“Kemarin Pak Rahman bagian penyegelan mengatakan katanya pihak FTL GYM sudah terbit perizinan berusaha dan sudah ada aktivitas. Perlu saya tekankan, bahwa kami melaporkan hal ini saat pembangunan sebelum adanya aktivitas,” tegasnya.

Pada saat pembangunan FTL GYM di Pasirkoja kami melaporkan ke Dinas Cipta Bintar tetapi diam, selanjutnya yang kedua, pembangunan FTL GYM di Dago, Dinas Cipta Bintar tetap diam, lalu yang ketiga pembangunan FTL GYM di Ahmad Yani Dinas Cipta Bintar tetap membiarkan, ada apa dengan Dinas Cipta Bintar?,” tanyanya.

“Tujuan sanksi menurut UU adalah adanya efek jera, jika seperti ini, efek jeranya sebelah mana? Marwah pemerintah khususnya bagian penanganan penegakan bangunan gedung ini dimana ? jangan sampai saya mendengar ada istri pejabat yang jadi member di FTL GYM sehingga menjadi halangan Dinas Cipta Bintar untuk melakukan tindakan tegas. Penegakan hukum ini sekaligus Marwah, jadi kami jelas dan tegas bahwa untuk saat ini meminta FTL GYM yang berada di pasir Koja, Dago dan Ahmad Yani segera dilakukan tindakan tegas dengan menyegel,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Deni selaku Kabid PLTK menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan surat teguran kepada pihak FTL GYM namun tidak ada itikad baik sehingga akan melakukan tindakan tegas pada hari Selasa mendatang.

“Pihak FTL GYM telah mengirimkan surat tanggapan pada tanggal 14 Maret 2025 yang isinya adalah terkait surat teguran dinas cipta Bintar pada tanggal 10 Maret mereka (pihak FTL GYM) akan mengurus perizinan yang dimintakan Dinas Cipta Bintar yaitu penyesuaian surat izin mendirikan bangunan atau SIMBG di beberapa lokasi. Dalam surat tersebut pihak FTL GYM beralasan bahwa dikarenakan gedung yang ditempati adalah sewa maka untuk mengurus perizinan mereka meminta waktu untuk mengumpulkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan karena harus berkoordinasi dengan pemilik gedung,” terang Deni.

“Mereka meminta diberikan waktu tambahan untuk pengumpulan dokumen persyaratan yang dibutuhkan paling lama 30 hari atau setelah selesainya idul fitri,” paparnya.

“Kami sudah sepakat bahwa akan menindak tegas terhadap pelanggaran bangunan tersebut namun dalam menempuh langkah-langkah tersebut kita perlu berhati-hati karena harus ada kesepakatan dari pihak OPD lainnya,” katanya.

Sementara itu Jaka selaku pihak Dinas Cipta Bintar dalam kesempatannya mengucapkan permohonan maaf kepada pihak Paguyuban Paskibar Kian Santang.

“Terkait pengaduan yang dilakukan Paguyuban Paskibar Kian Santang pada bulan Oktober 2024 kami menyampaikan permohonan maaf karena agak sedikit telat menindaklanjuti ke lapangan. Namun demikian untuk wilayah yang berada di Pasirkoja kami sudah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lokasi,” ucapnya mengakhiri.

 

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *