Cianjur, CYBERNUSANTARA1.ID – Diduga melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, oknum Kepala Desa Mekargalih (TD) beserta Bendaharanya (PA) dilaporkan ke Polres Cianjur oleh warganya pada tanggal 14 Desember 2024 lalu.

Dalam keterangan, korban Ayu Ida S (56 tahun) mengatakan, “Saya merasa di tipu dan dipermainkan oleh Oknum Kepala Desa Mekargalih berikut bendaharanya karena uang milik saya senilai ratusan juta sampai saat ini tidak di kembalikan,” ungkapnya.

“Berawal pada tahun 2020, oknum bendara desa (PA) meminta dana talang untuk keperluan operasional kepada saya dengan alasan diperintah oleh Kepada Desa (TD) untuk membayar insentif RT, RW, Guru ngaji dan juga LPM. Ia berjanji akan mengembalikan dana talang setelah DD atau ADD cair dengan iming iming akan memberikan uang lebih sebagai bentuk rasa terima kasihnya kepada saya,” kata Ida.

Tetapi sejak tahun 2020 sampai bulan Desember tahun 2024 sudah bertahun- tahun berjalan jangan kan uang lebih yang di janjikan nya , saya minta dana talang yang saya titipkan (uang pokok) nya tak kunjung dikembalikan,” ujar Ida (Korban) didampingi kuasa hukumnya Adv. Aa Jaelani SH., CLDC., LCT., C.CLM., C.EI.

Adv. aa Jaelani, S.H., CLDC., LCT., C.CLM., C.EI.

“Memang benar klien kami Ibu Ayu Ida S merasa tertipu oleh oknum Kepala Desa beserta Bendahara Desa Mekargalih, korban mengalami kerugian hingga mencapai 350 juta rupiah, upaya dan ruang untuk penyelesaian dengan cara kekeluargaan sudah di tempuh sejak lama, bahkan pada bulan Januari tahun 2022 kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan dengan janji pelaku terhadap korban akan segera mengembalikan dana talang tersebut pada Akhir tahun 2022,” terang Adv. Aa Jaelani.

Tetapi, lanjutnya, “Semua janji itu tidak terbukti sampai di laporkan nya perkara ini di Polres Cianjur,” katanya.

“Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana di atur dalam Pasal 372 – 378 dan terancam kurungan penjara sekurang kurang nya 4 Tahun. Kami tentunya berterima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajaran kepolisian Polres Cianjur terutama Unit Reskrim yang menangani perkara ini, semoga cepat terselesaikan sehingga ada kepastian Hukum dan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

(Red)

By Redaksi

One thought on “Diduga Menggelapkan Uang Kedes Beserta Bendahara Desa Mekargalih Dilaporkan ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *