Foto/Dok : Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H
Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H merasa prihatin terkait penahanan beberapa anggota DPRD Kota Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, 26 September 2024 malam.
“Tentunya kita prihatin atas apa yang terjadi dan menjadi pembelajaran bagi kami kedepannya,” ujarnya.
Menurutnya, secara pribadi dan kelembagaan, DPRD Kota Bandung akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang belaku. Sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pada Pasal 115 PP tersebut, dinyatakan, anggota DPRD diberhentikan sementara karena dua hal, yakni menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus dalam hal ini yang terjadi saat ini adalah korupsi.
Baca Juga Berita Ini ๐๐๐:
KPK Resmi Tahan Ema Sumarna dan 3 tersangka Kasus Korupsi Smart City
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. Namun kita juga harus tetap mengedapankan azas praduga tidak bersalah, sampai nanti kasus ini ada keputusan tetap atau inkrah,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Bandung pun memastikan, kinerja DPRD Kota Bandung akan tetap berjalan seperti sebelumnya, meski terjadinya situasi ini.
“Tentunya kami di DPRD Kota Bandung bekerja secara kolektif kolegial, dan sistematis, Insya Allah kami terus memantau agar Alat Kelengkapan Dewan tetap berjalan, program-program tetap berjalan, begitu pun dengan penyerapan aspirasi yang disampaikan masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bandung menegaskan, terkait kemungkinan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten/kota yang tersandung masalah hukum hal itu menjadi kewenangan partai masing-masing. Yang kemungkinan sekarang dilakukan adalah proses pemberhentian sementara seperti yang diatur dalam Pasal 117 dan 118 PP tersebut.
Pada pasal 117 ayat 1 disebutkan, Pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, diusulkan oleh Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota. Kemudian pada ayat enam disebutkan pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa.
โTerdakwa artinya kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan, saat ini ketiga anggota DPRD masih dalam tahap tersangka belum terdakwa,โ ujarnya.
PAW dilakukan ketika sudah ada keputusan hukum yang tetap (inkrah) dalam artian sudah ada vonis dan tidak ada proses hukum selanjutnya. PAW diajukan oleh partai asal anggota DPRD yang tersandung masalah.
“Artinya untuk proses PAW harus menunggu keputusan selanjutnya. Hari ini kan kita mendengar informasinya baru status tersangka, tentunya kita berharap mudah-mudahan tidak berlanjut ya. Kalau nanti naudzubillah berubah menjadi terdakwa, baru nanti ada proses pemilihan sementara, mudah-mudahan yang perubahan status itu, tidak terjadi,” katanya.
Sumber : Humas DPRD