Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum., melaksanakan konferensi Pres terkait penertiban Knalpot Brong (Bising) di Wilayah Hukum Polda Jabar, Bandung, 9 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut Kombes Pol Wibowo mengatakan bahwa pihaknya beserta seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Barat akan melakukan razia knalpot bising.

“Polda Jabar telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres untuk turut melakukan razia knalpot bising yang akan berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 10 Januari 2023,” katanya saat konferensi pers di Polda Jabar.
Lebih lanjut, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, “Skema penegakan hukum terhadap para pengguna kenalpot brong bakal dilakukan pihaknya secara mobile. Tidak dengan razia tapi dengan sistem mobile hunting. Untuk sanksi yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan knalpot brong, yakni pidana 1 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250.000,-,” paparnya.
“Hingga saat ini, Polda Jabar sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Harapan kami dengan himbauan yang kami lakukan masyarakat dapat mematuhinya,” tandasnya.
(Red)











