Ungkapan Kisah Pilu Korban Investasi KOPJASKUM RADIO MORA

banner 468x60

 

Kab. Bandung, CYBERNUSNTARA1.ID – Investasi KOPJASKUM RADIO MORA yang diduga bodong hingga saat ini masih menjadi sorotan publik, bahkan sebanyak 16 korban investasi tersebut kini meminta bantuan para pakar hukum yang berada di Low Office Barristers Bonafide.

Hingga saat ini LAW OFFICE BARRISTER yang berada di GRAHA BPR (DLA) LT 2 SUITE 28 JLN OTISTA NO 392 yang terdiri dari Adv. Richard H. Sitinjak, S.H., M.H., Adv. Herawati, S.H., C.md., Adv. Ponco Putra, S.H., M.H., Adv. Iskandar Riza, S.H., C.Md., dan Adv Agus Surarsa, S.H., berupaya untuk membantu para korban sehingga bisa mendapatkan haknya dalam meraih keadilan.

Baca juga berita ini 👇👇👇:

https://cybernusantara1.id/2024/01/akibat-lalainya-pihak-pengadilan-negeri-bale-bandung-sidang-gugatan-investasi-kopjaskum-radio-mora-ditunda/

Seperti kali ini, para Advokat tersebut menghadiri jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kab. Bandung, Kamis 4 Januari 2024.

Usai persidangan, awak media mencoba mewawancarai beberapa korban investasi untuk mengetahui kronologi awal kejadian dimana dengan antusias mereka bersedia untuk diwawancarai.

Salah satunya adalah Epon Rohayati (56) Pegawai Negeri Sipil yang diketahui berprofesi sebagai guru ia menceritakan kisah pilunya kepada awak media.

Baca juga berita ini 👇👇👇:

https://cybernusantara1.id/2024/01/sidang-kasus-gugatan-investasi-kopjaskum-radio-mora-tidak-dihadiri-tergugat/

“Saya merupakan salah satu korban investasi KOPJASKUM Monang Saragih. Tadinya saya tidak tahu apa-apa, namun yang tau tentang KOPJASKUM ini suami saya. Suami saya merupakan penggemar terberat Bapak Monang Saragih, karena pembicaraannya di Radio Mora itu sangat sangat menggetarkan hati. Beliau mengajak kita akan dibawa ke kesejahteraan kepada kesejahteraan dengan slogan HIDUP KAYA RAYA DAN MATI MASUK SURGA,” ungkapnya dengan nada bergetar.

Saat itu, lanjutnya, “Suami saya tertarik karena dengan menyisihkan uang investasi sebesar Rp150.000.000,- dalam waktu 3 tahun akan menjadi Rp550.000.000,-. Karena kepercayaan kita, beliau adalah pengacara dan saya percaya beliau tidak akan berbuat jahat akhirnya kami sepakat untuk menyisihkan dan menitipkan uang dengan investasi sebesar Rp 150.000.000,- akan mendapat keuntungan setiap tahun” ungkapnya.

Baca juga berita ini 👇👇👇:

https://cybernusantara1.id/2023/12/sidang-perkara-perdata-kopjaskum-radio-mora-di-gelar-di-pengadilan-negeri-bale-bandung/

Tapi apa mau dikata, lanjutnya, “Setelah berjalan setahun dan tahun berganti tahun sejak tahun 2015 keuntungan yang dijanjikan ternyata di dalam rekening tidak ada,” ucapnya dengan nada sedih.

“Untuk itu kepada tergugat mudah-mudahan mendengar. Kami tidak akan bertindak lebih, kami hanya ingin meminta hak kami untuk kepentingan keluarga kami. Tolong hak kami kembalikan,” kata Ny. Epon Rohayati dengan haru.

“Terus, ini tidak sedikit yang berinvestasi itu hasil dari meminjam ke Bank, demikian juga dengan saya, saya seorang guru darimana saya dpat uang sebesar itu kalo tidak meminjam dari Bank. Sejak tahun 2015 hingga sekarang, saya masih nyicil ke Bank sebesar Rp 3.500.000,- setiap bulan hingga nanti saya pensiun,” bebernya.

Dengan adanya para Advokat yang mau berbaik hati memperjuangkan hak kami agar dapat dikembalikan mudah mudahan ini bisa terealisasi. Kalo ini tidak terealisasi maka ini adalah kebiadaban kemanusiaan. Sekali lagi tolong kembalikan hak kami,” tutupnya.

Masih ditempat yang sama Sdr. Kamir (54) Karyawan BUMN yang juga turut menjadi salah satu korban investasi KOPJASKUM mengatakan, “Saya menjadi anggota KOPJASKUM sejak tahun 2015 dengan Investasi sebesar Rp 157.000.000,- dimana sesuai perjanjian dalam waktu 4 bulan akan kembali, namun sejak investasi di tahun 2015 hingga sekarang tidak ada realisasi pengembalian. Oleh karenanya dengan upaya yang kami lakukan ini kami berharap hak kami dapat diberikan,” ungkapnya.

Sementara itu Sdr. Zulfadli (55) wiraswasta yang juga merupakan korban investasi KOPJASKUM mengatakan, “Awalnya kita di iming imingi dan di janjikan keuntungan melalui Radio Mora dengan investasi di KOPJASKUM. Saat itu saya tertarik untuk investasi di KOPJASKUM yang di ketuai oleh Monang Saragih. Setelah melakukan perjanjian dan MoU, pihak KOPJASKUM ternyata ingkar, jadi dengan upaya yang kami lakukan ini kami menuntut hak kami yaitu pengembalian modal seperti yang dijanjikan,” ungkap Dzul yang mengaku telah berinvestasi di KOPJASKUM sebesar Rp150.000.000,-

Sebelumnya, lanjut Zulfadli, “Mediasi pertama bersama Ketua KOPJASKUM Monang Saragih sudah dilakukan sejak tahun 2017, hasilnya dijanjikan bahwa pokok beserta keuntungan akan diberikan, namun hingga hari ini tidak ada pengembalian pokok atau keuntungan seperti yang dijanjikan. Jadi melalui kuasa hukum, kami berharap tergugat dapat mengembalikan hak kami,” ucapnya mengakhiri.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *