Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Bertempat di Harris Hotel Tebet Jakarta Selatan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) bersama UIN Syech Ali Hasan Adddary Padangsidempuan.
Demikian di sampaikan langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (20/12/2023).
Dalam keterangannya, Presiden DSI mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang terus berkembang dan hadir di seluruh Provinsi di Indonesia. Dan pada kesempatan kali ini Dewan Sengketa Indonesia telah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syech Ali Hasan Adddary Padangsidempuan,” ungkapnya.
“Dengan adanya kerja sama tersebut, DSI berharap dapat merekrut Mediator baru untuk memenuhi kuota minimal kebutuhan Mediator Non Hakim di 71 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)











