Polres Deiyai : Akun Tiktok @Mari Bongkar Berita Tidak Benar, Pelaku Sudah Diproses

Terkini42 Dilihat
banner 468x60

Deiyai, CYBERNUSANTARA1.ID — Kapolres Deiyai Kompol I Made Suartika S.IP., sangat menyangkan sebuah akun Tiktok media massa bernama @mari Bongkar menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Demikian disampaikan Kapolres Deiyai lewat Klarifikasi melalui Media, Senin (04 Desember 2023) Pukul 01.00 wit.

Kepada Media (wartawan), Kapolres Deiyai Kompol I Made Suartika S.IP., mengklarifikasi dengan mengatakan,” Kejadian tersebut memang benar namun yang di tulis lewat akun Tiktok @mari Bongkar belum tentu benar,” tegas Kapolres Deiyai.

“Saya Kapolres Deiyai KOMPOL I Made Suartika S.IP., sudah mengambil tindakan tegas dengan memproses terduga pelaku pelanggar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban,” ucap Kapolres.

“Apabila berkas sudah siap dan rampung, dalam minggu ini akan dilaksanakan sidang kepada pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada korban Senior, oleh karena itu saya mohon dukungan nya dari adik-adik media,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, “Kejadian keributan tersebut terjadi pada tanggal 21 November di barak bujang Polres Deiyai pukul 01.30 wit lalu di viral kan akun Tiktok bernama @mari bongkar,” Sebut Kapolres

Setelah kejadian tersebut, tepat nya tanggal 30 November 2023 anggota personil Polres Deiyai Briptu Megiarto Patonding melakukan klarifikasi dengan mengatakan, “Saya Briptu Megiarto Patonding mengklarifikasi permasalahan pengeroyokan yang telah viral di media sosial lewat akun @mari Bongkar,” ucap Briptu Megiarto Patonding.

“Secara pribadi saya menyampaikan permohonan maaf kepada Pimpinan POLRI, dalam hal ini, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Papua dan Bapak Kapolres Deiyai atas beredarnya video viral di akun Tiktok yang mengatakan bahwa saya Briptu Megiarto Patonding tidak di proses,” ucap Briptu Megiarto Patonding.

“Saya secara pribadi mengatakan bahwa semuanya tidak benar dan yang di tulis oleh akun Tiktok tersebut adalah Hoax (Bohong),” ucapnya.

“Bahwa permasalahan yang saya alami sementara ini telah di proses atas Perintah Bapak Kapolres Deiyai Kompol l Made Suartika S.IP lewat Kasi Propam berdasarkan laporan Polisi, LP.No.POL.momer 18 Tanggal 23 November 2023 dan telah di proses oleh penyidik Provos. Dan saat ini tinggal menunggu proses Persidangan,” ungkapnya.

“Demikian Klarifikasi saya buat dengan sebenar-sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” tutup Briptu Megiarto Patonding mengakhiri.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed