Polsek Tanjung Pura Berhasil Ungkap dan Amankan Kasus Pelaku Pencurian

Terkini16 Dilihat
banner 468x60

 

Langkat, CYBERNUSANTARA1.ID — Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil ungkap kasus dan amankan pelaku Pencurian yang terjadi di Jl. Syekh Abdul Wahab Kel. Pekan Tg. Pura Kec. Tg. Pura Kab. Langkat. Rabu (11/10/2023) pkl 03.00 Wib

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Res IPTU Kaspar BT Napitupulu menerangkan pelaku berinisial M A als A (Lk)(48) beralamat Jl. Pemuda Gg. Singa ll Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat mengakui Perbuatannya dan telah diamankan di Polsek Tanjung pura untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada saat pelaku pencurin diamankan petugas, turut juga disita barang bukti berupa, 1(satu) plastik uang logam pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Seutas tali nilon yang di ujungnya diikatkan ke Besi yang dibengkokkan, minuman Sprite 10 (sepuluh) botol.

Kapolsek Tanjung Pura juga menerangkan,’ Penangkapan pelaku bermula dengan adanya Laporan Pengaduan korban bernama Hendian(lk)(40) beralamat jalan pemuda no 72 Kel Pekan Tanjung Pura kec.Tanjung Pura Kab.Langkat.

Ada yang datang ke Polsek Tanjung Pura melaporkan kejadian pencurian di Ruko pada hari Rabu tanggal 11 Okt 2023 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Syeh Abdul Wahab Kel. Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, toko Grosir Awen (Pelapor) dibongkar (dibobol).

Pelaku membongkar ruko/ Grosir dengan cara merusak jendela tingkat dua yang digembok, selanjutnya pelaku turun ke bawah dan mengambil barang milik toko berupa 2 karton besar rokok merek club-X , 3 karton besar rokok merek Gudang garam merah, 3 karton besar rokok merek surya 16, 2 karton rokok merek surya 13, seluruhnya berjumlah 10 kotak karton besar, dan uang kontan yang berada di laci kasir berjumlah lebih kurang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah.

Paska pencurian tersebut Pelapor (korban) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dan atas kejadian tersebut pelapor (korban):merasa keberatan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pura guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

AKP Surahman juga menerangkan tertangkapnya pelaku berawal Pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 sekira Pkl. 10.00. Pelapor bersama anggota opsnal melakukan Penyelidikan terhadap perkara khusus pencurian tersebut. Kemudian pelapor (korban);menjumpai Informan yang layak dipercaya bahwa Pelaku Pencurian yang terjadi pada hari Selasa di toko AWEN milik Pelapor Hendian di Jl. Syekh Abdul Wahab sekira pukul 03.30 Wib pelakunya adalah berinisial MA als A.

atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjung Pura. Menanggapi laporan ,Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota menyelidiki keberadaan pelaku dan hari Selasa tanggal 17 Oktober pkl 00.30 Wib, Pelaku yang sedang berboncengan dengan istrinya di Desa Teluk Nibung, oleh Kanit Reskrim bersama anggota langsung memberhentikan pelaku dan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tanjung Pura.

Ketika pelaku pencurin saat di interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya diamankan di Polsek Tanjung Pura untuk proses hukumannya.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *