Deiyai, CYBERNUSANTARA1.ID — Polres Deiyai melaksnakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 bertempat di Ruang Vidcon Mako Polres Deiyai, Selasa (17/10/23) pukul 08.05 Wit.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, di Pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Deiyai Bapak YULIANUS MOTE, S. I. Kom yang didampingin oleh Kapolres Deiyai Kompol I Made Suartika, S.IP.
Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 turut hadir, Akp Supyanto (Waka Polres Deiyai), AKP A. DJAFAR,S.E (Kabag Ops Polres Deiyai), IPTU ABDOEL RACHMAN (Kabag Sumda), IPDA YEFRI IYAI (Kasiwas Polres Deiyai), IPDA SAMUEL PICAULY (Kasat Binmas), IPDA FREDERIKA KURUMOP (Kbo Intel) dan di Ikuti 15 Anggota Polres Deiyai.
Pada kesempatan di acara kegiatan tersebut, Penyampaian dari Kapolres Deiyai Kompol l Made Suartika, S.IP pukul 09.05 Wit. Dilanjutkan Penyampaian dari Ketua KPU Kabupaten Deiyai Yulianus Mote pada pukul 09.20 Wit.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Deiyai AKP Supyanto mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Yulianus Mote yang telah memberikan Sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sehingga pihak Kepolisian Resor Deiyai paham tentang tahapan yang sudah berjalan di KPU tersebut.
Pada kesempatan tersebut pukul 09.44 wit Pertanyaan dari Bhabinkamtibmas Polres Deiyai Aipda Mikael Bobi. Kemudian dilanjut penyampaian ketua KPU Kab.Deiyai Bapak Yulianus Mote. Dan kegiatan selesai ditutup dengan foto bersama.
Giat Sosialisasi Peraturan Kpu Nomor 3 Tahun 2022, bertujuan untuk memberikan pemahaman Tahap – tahapan yang sudah berjalan di Kpu kabupaten Deiyai.
Pada rangkaian tahapan KPU berlangsung di Prediksi kan bahwa apabila Masyarakat yang ingin menduduki kursi tidak di nyatakan Lulus maka akan ada Keributan ataupun Oknum yang akan membuat situasi Kamtibmas menjadi tidak kondusif.
(Nov)










