Deiyai, CYBERNUSANTARA1.ID — Sat Reskrim Polres Deiyai melaksanakan Gelar Perkara khusus Penghentian Penyelidikan bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Deiyai, Senin (02/10/2023) pukul 09.00 – 10.30 Wit.
Kegiatan Gelar Perkara Khusus yang diadakan anggota personil Sat Reskrim Polres Deiyai dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Deiyai, Iptu Abdul Hatta,S.H.
Di gelar nya kasus penghentian khusus laporan tentang tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP, dengan LP / GAR / B / 01 / I / 2023 / SPKT POLRES DEIYAI / POLDA PAPUA, Tanggal 16 Oktober 2023.
Kegiatan gelar perkara di ruangan Sat Reskrim Polres Deiyai melibatkan Kasat Reskrim Iptu Abdul Hatta,S.H dan anggota personil, KBO Reskrim Ipda Mahfud Aini, S.H., Kanit Tipidter Ipda Rusdi, Kanit Reskrim Polsek Tigi Ipda Yohanis Deda, Ba Sat Reskrim Bripda Muhammad Akbar dan BA Sat Reskrim Bripda Beni Madai.
Dan dari hasil gelar perkara kasus tindak Pidana LP / GAR / B / 01 / I / 2023 / SPKT POLRES DEIYAI / POLDA PAPUA, Tanggal 16 Oktober 2023 di hentikan, Peserta gelar sependapat bahwa perkara tersebut, tidak ditemukan suatu peristiwa pidana, di karenakan belum terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 184 KUHAPidana.
Dikatakan, perkara ini dapat di hentikan Penyelidikannya, karena minimnya alat-alat bukti dan belum di temukan Peristiwanya.
“Apabila di kemudian hari di temukan Novum maka penyelidikan dapat di buka kembali. Maka direkomendasikan perkara ini layak untuk dihentikan Penyelidikan nya,” Pungkas Kasat Reskrim.
(Nov)










