Perang Terhadap Narkoba, Dalam 2 Minggu Terakhir, Polisi Berhasil Menangkap 5 Tersangka Pengedar Narkoba

Terkini23 Dilihat
banner 468x60

 

Cianjur, CYBERNUSANTARA1.ID – Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari hasil operasi yang di lakukan kurang lebih selama 2 minggu terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur.

konferensi pers tersebut di pimpin oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H,. S.I.K., M.Si. dan di gelar di Mapolres Cianjur, Senin (14/08/2023).

Kapolres Cianjur Polda Jabar mengatakan, dari kegiatan operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari 2 kasus yang berbeda, kasus pertama melibatkan 4 orang tersangka sedangkan kasus lainnya melibatkan 1 orang tersangka.

“Adapun tersangka yang berhasil di amankan berinisial MA (19), R (28), RA (28) dan AF (27) yang semuanya laki-laki dewasa, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial YSR (50) yang merupakan perempuan. Ironisnya, yang bersangkutan sebelumnya adalah mantan konselor di salah satu panti rehabilitasi narkoba,” ucap Kapolres Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas dari 4 tersangka tersebut yaitu sabu seberat 66,59 gram, sedangkan dari tersangka YSR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,51 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 71,1 gram.

“Untuk tempat kejadian perkaranya ada di beberapa lokasi yang berbeda di antaranya yaitu di daerah Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur,” jelas Kapolres Cianjur.

Para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup.

Kapolres Cianjur juga menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas dari juga berhasil mendapatkan beberapa kios yang berjualan minuman keras jenis oplosan, dari penemuan kios tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 120 kantong atau kurang lebih 120 liter miras oplosan.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *