Polres Cianjur Polda Jabar Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, 9 Kilogram Ganja Diamankan

Terkini29 Dilihat
banner 468x60

 

Cianjur, CYBERNUSANTARA1.ID – Sat Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja dan sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur Polda Jabar. konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Cianjur dan di pimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolres Cianjur Polda Jabar menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2023 di sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan K.H. Shaleh tepatnya di Gang Sanusi Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Adapun tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 1 orang berinisial MRF (31) warga Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya 14 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 9 kilogram, 2 buah dus paket pengiriman yang di lilit lakban hitam dan lakban cokelat, 6 bungkus plastic klip bening berisikan sabu seberat 6 gram, dan barang bukti lainnya,” ucap Kapolres.

Kronologis pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang di dapat dari masyarakat, lalu petugas dari Sat Narkoba melakukan pengembangan dan petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur Polda Jabar sehingga pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di rumah kerabat tersangka, tersangka tersebut berhasil diamankan.

“Pada saat di lakukan penangkapan yang bersangkutan tidak kooperatif kemudian akhirnya kami lakukan penggeledahan dan karena kerja keras dari petugas sehingga kami berhasil mendapatkan barang bukti tersebut di mana barang bukti tersebut khususnya ganja di simpan di atap di rumah tersebut, sementara untuk barang bukti sabu ada di tas selempang milik tersangka,” jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur Polda Jabar juga menjelaskan, tersangka mendapatkan narkotika dengan cara memesan secara di kirim melalui paket dan di kirim ke Kabupaten Cianjur melalui jasa pengiriman cargo namun tentunya dengan berbagai cara yaitu dengan mengatasnamakan orang lain.

Rencananya, ganja tersebut akan di jual dengan bentuk paket kecil dengan setiap paket seberat 30 gram dan di jual dengan harga Rp100.000. Dengan rincian setiap 1 kilogram ganja bisa menjadi 30 paket kecil sehingga bila di jual dengan harga Rp100.000 per paket maka akan di dapatkan kurang lebih 3 juta rupiah untuk setiap 1 kilogram ganja, jika di kalkulasikan maka bisa di dapatkan hasil keseluruhan sebesar Rp27.000.000.

Pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus sabu di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur Polda Jabar juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu Triwulan 1 atau dari bulan Januari hingga Juli, Polres Cianjur Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan berbagai jenis sebanyak 55 kasus dengan 50 tersangka yang terdiri dari 48 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka wanita. Dengan barang bukti total untuk ganja seberat 18,5 kilogram, sabu seberat 265 gram kemudian untuk obat keras tertentu sebanyak 16.142 butir dan untuk psikotropika sebanyak 345 butir.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dalam penanggulangan peredaran narkoba di butuhkan kerjasama dari semua pihak, seperti seluruh elemen masyarakat untuk mendorong kesadaran masyarakat agar bisa terhindar dari narkoba.

“Untuk itu mari kita ciptakan situasi yang kondusif terbebas dari narkoba untuk wilayah Kabupaten Cianjur ini tentunya dengan kerjasama antara Polres Cianjur Polda Jabar dengan seluruh elemen masyarakat.” pungkas Kapolres.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed