Bandung, CYBERNUSNTARA1.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat menggelar acara konferensi pers terkait Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) di ruang Riung Mungpulung, Selasa (1/7/2023).
Dengan membentuk satuan tugas (satgas), Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi memaparkan, bahwa Satgas TPPO telah mengungkap sebanyak 72 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Juni 2023.
“Tim Satgas berhasil melakukan penindakan dari 72 laporan serta mengamankan sebanyak 110 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 117 orang korban,” terang Wakapolda Jabar.
“Modus operasi pelaku TPPO adalah membujuk korbannya dengan pekerjaan informal buruh pabrik dan perkebunan. Kedua, PSK (pekerja seks komersial) dan ABK (anak buah kapal),” kata Bariza.
“Selain langkah penindakan, di lakukan juga upaya pencegahan dengan capaian sebanyak 33.394 kegiatan. Kegiatan pencegahan ini melibatkan personel kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar sampai di tingkat kewilayahan, seperti kapolsek, Bhabinkamtibmas, dan polisi RW,” paparnya.
Dengan upaya pencegahan ini, lanjutnya, “Kami mengharapkan peluang-peluang TPPO bisa di hindari. Masyarakat Jabar agar lebih hati-hati ketika mendapatkan tawaran pekerjaan, termasuk untuk bekerja di luar negeri.
“Kami harapkan masyarakat Jabar yang ingin bekerja di luar negeri untuk memahami dan mengetahui jalur mana yang baik dan legal, serta benar bisa sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.
(Redaksi)












