Subang – Atas Arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Pabuaran AKP EDI JUHAEDI. S.Pd.i.,MM melaksanakan giat sosialisasi tentang TPPO Ke Masyarakat Desa Kadawung, Selasa (20/6/2023).
Kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut bertempat di Kp. Sukamantri RT 22 RW 10, Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi menyampaikan dan menghimbau, masyarakat jangan sampai tergiur bujuk rayu untuk bekerja diluar negeri dengan mengiming-imingi gaji yang sangat tinggi serta proses pemberangkatan keluar negeri yang begitu mudah.
“Hati-hati terhadap agen TKI yang berstatus bodong atau tidak jelas legalitas hukumnya,” jelas Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi.
“Apabila menemukan informasi hal-hal yang sangat mencurigakan terhadap PT atau perorangan yang memberangkatkan orang keluar negeri secara ilegal, segera melapor ke pihak Kepolisian Sektor Pabuaran,” tegasnya.
(Sumber Humas Polres Subang)












