Hong Kong, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memberikan perhatian penuh dalam mengembangkan layanan penyelesaian sengketa lintas batas negara (Cross Border Disputes Resolution) khususnya untuk sektor ketenagakerjaan.
Tepatnya pada tanggal 24 Mei 2023 lalu, DSI telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan 4 (empat) lembaga Mediasi / Arbitrase komersil dan independen di Hong Kong.
Ke-4 lembaga tersebut di antaranya, Hong Kong International Mediation Centre (HKIMC), Hong Kong Centre for International Commercial Arbitration (HKCICA), International Dispute Resolution and Risk Management Institute (IDRRMI) dan Academy of International Dispute Resolution and Professional Negotiation (AIDRN).
Dalam keterangannya Sabela Gayo mengatakan, “Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut maka DSI segera menyiapkan dan akan meluncurkan layanan Mediasi Ketenagakerjaan Lintas Batas Negara untuk sektor ketenagakerjaan di Hong Kong dalam waktu dekat,” ungkapnya, Jum’at (26/05/2023).
“Kehadiran layanan Mediasi International / Layanan Mediasi Lintas Batas Negara untuk sektor ketenagakerjaan di Hong Kong di harapkan dapat memberikan kontribusi dalam membantu menyelesaikan sengketa – sengketa perburuhan / ketenagakerjaan yang di alami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong,” katanya.
Presiden DSI, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CML., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb., juga menyampaikan, bahwa Layanan Mediasi Ketenagakerjaan Internasional / Lintas Batas Negara (Cross Border) sektor Ketenagakerjaan yang berlokasi di Hong Kong ini akan menjadi Proyek Percontohan DSI dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa perburuhan / ketenagakerjaan lintas batas Negara di luar Negeri.
Dia menegaskan, bahwa apabila proyek percontohan ini berhasil di implementasikan di Hong Kong bersama mitra – mitra DSI seperti Hong Kong Internasional Mediation Centre (HKIMC) maka DSI akan memperluas Kantor Layanan Mediasi Internasional / Lintas Batas Negara (Cross Border / International) di beberapa Negara lain seperti Malaysia, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, Jeddah Arab Saudi dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
“Peluncuran Proyek Percontohan Kantor Layanan Mediasi Ketenagakerjaan Internasional / Lintas Batas Negara (Cross Border / International Labour Dispute Services) DSI ini merupakan tindak lanjut dari Seminar Nasional tentang Peluang Mediasi Sengketa Pekerja Migran Indonesia yang pernah di selenggarakan oleh DSI pada Rabu 9 Februari 2022 lalu via platform Zoom,” papar Sabela Gayo.
Dalam rilis yang di terima oleh Redaksi media Cybernusantara1.id, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CML., CPM., CPrM., CPC., CPA., CPArb., menyatakan, bahwa DSI akan berkoordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan dan hubungan luar negeri di Jakarta. Seperti Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Hal itu di lakukannya untuk memperoleh saran dan masukan sekaligus dukungan kolaborasi dalam memperkuat kehadiran Kantor Layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Hong Kong yang fokus memberikan layanan Mediasi Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kopeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board,” ucap Sabela.
“Dalam praktiknya di lapangan DSI sebagai Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis/perdagangan,” katanya.
“Sejak awal pelantikan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang merupakan refleksi komitmen DSI untuk memberikan layanan spesialisasi Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution) yang berkualitas di Indonesia,” beber Sabela.
DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa antara lain;
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” ucapnya.
Oleh karenanya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten telah menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase baik dengan skema sertifikasi yang di kembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Mediator, Ajudikator, Konsiliator dan Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” tegas Sabela.
Terakhir, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berharap semoga dengan inisiator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang akan menghadirkan Kantor Layanan Mediasi Ineternasional / Lintas Batas Negara (Cross Border / International Labour Dispute Services) di Hong Kong dapat membantu penyelesaian sengketa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong dengan lebih efektif, efisien, berkeadilan dan bermartabat,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










