Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di bawah pimpinan Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melaksanakan acara Webinar Sistem Mediasi di Nusa Tenggara Barat, Jum’at, (19/05/2023).
Dalam keterangannya, Sabela Gayo mengatakan, “Seperti yang sudah di ketahui Dewan Sengketa Indonesia merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) saat ini terus berkembang dan hadir di berbagai provinsi di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
“DSI adalah organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator di Indonesia,” kata Sabela Gayo.
Seperti giat giat sebelumya, lanjut Sabela, “Dalam acara Webinar Sistem Mediasi di Nusa Tenggara Barat kali ini telah hadir narasumber – narasumber yang kompeten di antaranya Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M (Dekan Fakultas Hukum Univ Muhammadiyah Mataram), Dr. Lalu Sajim Sastrawan dan saya selaku Presiden DSI,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sabela Gayo juga mengatakan bahwa DSI adalah organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator di Indonesia.
“Alumni – alumni Mediator DSI saat ini sudah terdaftar sebagai Mediator Litigasi (Mediator Non-Hakim) di berbagai Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Bahkan, DSI memiliki Mediator sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) Mediator, dan semuanya sudah mengangkat sumpah di hadapan rohaniawannya masing – masing sehingga dapat menjalankan tugas profesinya sebagai Mediator Profesional dan Kompeten baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan,” ucapnya.
“Keberadaan DSI adalah memposisikan diri sebagai Wadah tunggal Organisasi Profesi Mediator di Indonesia sehingga lembaga – lembaga penyelesaian sengketa (dispute resolution) lainnya dapat bergabung dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai anggota afiliasi (affiliate member).
Dengan menjadi anggota afiliasi DSI, maka lembaga penyelesaian sengketa yang bersangkutan akan memperoleh akses Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi DSI ber-Sertifikasi Mediator, bahkan anggota afiliasi (affiliate member) dapat menggunakan SDM Mediator DSI sesuai dengan kompetensi, pengetahuan dan pengalamannya masing – masing,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










