Langkat, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID— Polres Langkat dalam waktu 1x 24 jam berhasil ungkap kasus tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang bertempat di Dusun Suka Mulia Desa Perk. Tj. Keliling Kec.Salapian Kab.Langkat.
Berawal pada saat pelapor sedang bekerja di area Parkiran Pabrik Kelapa Sawit PT LNK Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab Langkat, Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 17:00 wib.
Kemudian pelapor di hubungi melalui hp oleh sdri Rosliana Br Sembiring yang mengatakan, bahwa Keponakannya di bacok orang.
Kemudian Pelapor langsung ke tempat kejadian dan sampai di tempat kejadian tidak menemukan korban, hanya melihat ceceran darah. Selanjutnya Pelapor mendapat informasi dari sdr Tolek bahwa korban telah di bawa ke Puskesmas Tanjung Langkat dan di rujuk Ke Rumah Sakit DELIA.
Hingga sekira Pukul 21:00 Wib Pelapor mendapat kabar bahwa keponakan Pelapor meninggal Dunia.
Selanjutnya, pelapor melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Salapian. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Salapian membawa korban ke Rumah Sakit Bahayangkara Medan guna di lakukan otopsi.
Korban bernama Hendra Ginting, Lk, 34 Thn, Wiraswasta, Dsn Suka Mulia Desa Perk Tj. Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, Sedangkan pelaku bernama Dendi als Tarkul Dkk, 34 Thn, Wiraswasta, Dsn Suka Mulia Desa Perk Tj. Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat
Merespon cepat laporan pelapor, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 22.00 wib, di pimpin Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, dan Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga beserta anggota Tim Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku Dendi Akpir Bintara Als Tarkul (34).
Pelaku di tangkap saat berada di sebuah rumah temannya di Kota Binjai, kemudian di bawa ke Polres Langkat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari pelaku di amankan barang bukti berupa, 1 (satu) Potong Baju berwarna Hitam Yang Berlumuran Darah, 1 (Satu) Potong Celana pendek Warna Biru, 1 (satu) bilah parang bergagang kayu, 1 (satu) potong baju kaos warna Ungu.
(Novrizal)










